oleh

BPK Temukan Kerugian Ratusan Juta di Dinas Ketahanan Pangan Garut, Sanggupkah APH Menindaknya?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Seolah tak ada kapoknya, oknum dinas di Pemda Garut terus mengakali kegiatan-kegiatan untuk melakoni korupsi kolusi dan nepotisme (KKN), seperti yang terjadi di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) yang ketahuan melakukan korupsi dengan memalsukan daftar nama personil.

Pada tahun 2016, BKP yang sekarang menjadi DKP mengadakakan pemetaan kebijakan penanganan daerah rawan pangan dan gizi dengan menyedot anggaran senilai Rp. 242.000.000,- pelaksana dalam pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT. SE, berdasarkan surat kontrak tanggal 5 Agustus 2016 dengan jangka waktu pengerjaan 90 hari kalender.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK, dikutip dari LHP bahwa hasil konfirmasi tertulis secara uji petik kepada personil yang tercantum dalam daftar susunan tim di lampiran kontrak dan permintaan keterangan kepada direktur PT. SE, diketahui terdapat personil yang tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi tersebut.

Adapun 10 orang nama yang tidak pernah ikut berinisial JM (team leader), AAB (tenaga ahli manajemen), AGR (asisten ahli pangan), HHN (asisten ahli sosek pertanian), PP (asisten ahli manajemen), EN (asisten ahli kebijakan publik) dan AH, AM, AA, DY (selaku surveyor).

Dari ke sepuluh orang tersebut yang tidak pernah terlibat dalam pemetaan kebijakan penanganan daerah rawan pangan dan gizi BPK RI Perwakilan Jawa Barat menemukan kerugian negara senilai Rp. 118.375.000,- dan belum dikembalikan seutuhnya ke kas daerah.

Dalam memperhatikan kejadian ini, Ketua LSM Pendemo Bakti menuding kalau Dinas Ketahanan Pangan (DKP) ini sudah mencoba melakukan pencurian kepada uang negara dengan menyodorkan nama-nama orang yang tidak pernah bekerja, kalaupun dinas serius, mungkin mereka akan melakukan cros cek ulang sebelum pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau melihat kedalam peraturan, mereka tentunya sudah tau apa itu korupsi. Jadi, ini bukan harus disampaikan terus, tapi harus ditindak dan diadili dengan tindakan nyata dari aparat penegak hukum (APH). Karena jelas kalau dibiarkan, kedepannya akan terus menggerogoti keuangan negara,” ucapnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala dinas DKP Kabupaten Garut belum bisa dihubungi dan belum ada tanggapan.

Laporan : Asep Apdar/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed