oleh

Pengingkaran Perda Di Depan Kantor Bupati Garut

GARUT, KAPPERNEWS.COM- Perda no 9 tahun 1981 adalah perda yang mengatur tentang lambang daerah kabupaten Garut yang seharusnya menjadi acuan ataupun referensi dalam pembuatan sebuah lambang daerah baik ditempel di depan gedung atau didalam ruang kantor atau dimanasaja Logo tersebut dibuat dan ditempel.

Pada kenyataannya tidak demikian dalam pembuatan sebuah lambang khususnya lambang kabupaten Garut baik dikerjakan rekanan maupun oleh pihak dinas sendiri seringkali keluar dari ketentuan yang tertuang didalam Perda sehinga keluar dari arti dan makna yang sudah diatur.

Salah satu bukti ketidak telitian tersebut sebagai mana diungkapkan Ketua Laskar Indonesia. Dedi adalah logo Kabupaten Garut yang terpasang di depan Kantor Bupati sungguh ironi yang seharusnya simbol daerah menjadi ciri jati diri Garut malah dinodai dan dipamerkan didepan kantor pusat pemerintahan daerah.

“Seharusnya Pemerintah itu memberikan conto yang baik bukan memamerkan kesalahan yang diakibatkan kurangnya ketelitian,” ungkapnya.

Dedi juga menjelaskan Adapun yang sering kita lihat kesalahannya di garis putih dan garis biru dalam setiap lambang yang ada di tiap Dinas.padahal jelas dalam Perda No 9 pasal 2 hurup d.bahwa sungai dilukiskan dengan tiga garis putih yang menggambarkan tiga sungai di daerah kabupaten Garut yaitu sungai Cimanuk Cilaki dan Cikandang serta pada hurup e.gelombang Laut dua baris berwarna biru laut yang menggambarkan batas selatan kabupaten Garut merupakan Samudera Indonesia yang bergelombang besar.
Dan terakhir pada tulisan TATA TENGTREM KERTA RAHARJA. Dalam penulisan Kerta Raharja ada spasi atau jarak tidak disatukan, dalam hal ini peran DPRD pun dipertanyakan dalam fungsi pengawasannya bukan saja dalam pengawasan tentang penggunaan anggaran namun juga terkait pelaksanaan perda tersebut.

“Kalau memang itu terbukti keluar dari maknanya DPRD berhak memanggil Bupati untuk dimintai keterangan terkait ketidak samaan dalam pembuatan lambang kabupaten yang terpasang di depan Kantor Bupati,” jelasnya. Selasa 24/7

Laporan : OKI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed