oleh

Ombudsman Jabar Sayangkan Jenazah Terlantar di RSU Garut, “Bisa Saja Unsur Pidanannya Muncul”

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Sesaat setelah mendapatkan berita tentang terbengkalainya jenazah di RS umum Garut, ketua Ombudsman RI perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto langsung angkat bicara.

Menurut ketua Ombudsman, jika dikaitkan dengan pasal 20 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ini sangat menarik. Karena pada prinsipnya RS sudah menggunakan aturan hukum Perbub, jelas Haneda.

“Pada prinsipnya, RS sudah menggunakan aturan hukum Perbub tadi dan mekanisme pembayarannyapun lewat bank, artinya tidak ada niat dari RS untuk tidak memberikan layanan publik,” kata Haneda melalui sambungan whatsaap kepada kapernews.com

Namun jika dicermati, Haneda Sri Lastoto memaparkan pasal 20 ayat 1 sampai 4 UU nomor 25 taun 2009 menjadi penting, apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi sehingga tidak ada lagi korban atas nama penyelenggara pelayanan publik.

“Permasalahan ini bisa muncul karena persoalan-persoalan yang standar, tapi juga bisa menjadi persoalan serius kalau merembet menjadi persoalan keperdataan atau bahkan unsur pidananya muncul,” tutup Haneda

 

Laporan  : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed