oleh

Ombudsman Jabar menilai Kepatuhan Penyelenggara Standar Pelayanan

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 mengamanatkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang seluruhnya atau sebagian dananya berasal dari APBN atau APBD. Berdasarkan wewenang, tugas, fungsi, dan peran ORI tersebut, maka ORI berkomitmen untuk bekerja secara maksimal mendorong pemerintah agar selalu hadir dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. Selain itu, ORI juga berkomitmen untuk memperkuat dan membangun transparansi serta akuntabiltas kinerja pemerintah melalui berbagai kegiatan pengawasan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik yang merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat.

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut, ORI melaksanakan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik. Yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Fokus pemeriksaan tersebut dipilih karena standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas. Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi memburuknya kualitas pelayanan. Selain itu, kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN).

Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat melaksanakan rangkaian kegiatan persiapan Survei Kepatuhan berupa Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dengan menggunakan unsur Pemerintah Daerah, Kepolisian dan Kantor Pertanahan (24-25/05/2021).

Dalam kegiatan Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik, Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan sambutan yang pada intinya, “arah birokrasi pelayanan publik ke depan semestinya telah berlandaskan pada prinsip orientasi nilai, Solidaritas, Komitmen, dan Humanis”.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, juga turut menyampaikan sambutan yang menjelaskan bahwa “survei Kepatuhan bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik”.

Dalam Kegiatan Workshop tersebut, hadir Narasumber I yaitu Haneda Sri Lastoto selaku Pengamat Pelayanan Publik yang memaparkan materi Pencegahan Maladministrasi Melalui Penerapan Standar Pelayanan Publik Dan Survey Kepuasan Masyarakat. “Materi yang diberikan pada intinya memberikan gambaran bahwa Rendahnya Kepatuhan/Implementasi Standar Pelayanan Mengakibatkan Berbagai Jenis Maladministrasi”, terang Haneda .

Rusfian Efendi, selaku Narasumber II dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, juga menyampaikan materi terkait Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. “Kami Seluruh Jajaran Pegawai Bersama Seluruh Unsur Pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Siap Berkomitmen Melakukan Perubahan Yang Sangat Baik Dalam Memberikan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Untuk Terciptanya Good Governance”, tegas Rusfian.

Kegiatan Workshop ini, selain berisi materi mengenai persiapan survei kepatuhan pelayanan publik, juga diisi dengan kegiatan diskusi serta tanya jawab yang diilaksanakan sesuai protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19. (Fitry/Riyadi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed