oleh

Hampir 4 Milyar, Duit Negara di Dinas PUPR Garut Belum Dikembalikan??

KAPERNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Garut melalui dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut menganggarkan belanja yang cukup lumayan besar, namun pada tahun 2017, dinas PUPR belum mengembalikan dan menarik kerugian negara yang terjadi akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Dalam penelusuran Kapernews.com, seperti pada pembangunan gedung Art Center yang mengalami kerugian lebih dari 2 Milyar dan belum kembali ke kas negara.

Bahkan ditemukan dalam permasalahan dalam kelebihan pembayaran pada pelaksana yang mengerjakan pembangunan, kelebihan tersebut dimungkinkan PPk, PPTK dan pengawas lapangan belum optimal dalam melakukamn pengendalian dan pengawasan pekerjaan fisik di lapangan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam sebuah kajian analisa, salah satu mahasiswa hukum Garut melihat ketidak sesuaian pekerjaan tersebut dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres nomor 54 tahun 2010.

“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diatur dalam pasal 18 ayat (5), pasal 89 ayat (2a), pasal 93 ayat (2) dan tentunya surat perjanjian kontrak tentang syarat-syarat khusus nomor 602.1/02/SPK/PPK-Art Center/PUPR/2017 tanggal 21 Agustus 2017,” jelas Asep.

Selain tu, tambahnya, ini juga bisa berpotensi adanya indikasi dugaan korupsi sebagaimana diatur dalam UU pasal 3 yang menyangkut kerugian negara dan pasal 7, 12 perihal pekerjaannya bila terjadi kecurangan dalam pembangunan.

“Menurut persfektif hukum, definisi korupsi telah dijelaskan secara gamblang dalam 13 pasal UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Berdasarkan rumusannya, korupsi bisa dibedakan menurut bentuk/jenisnya,” jelas Asep.

Tentu, lanjutnya dalam hal adanya itikad baik mengembalikan kerugian negara, jelas dalam pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tidak menghapus kan dipidanannya pelaku tindak pidana korupsi, karena korupsi merupakan extra ordinary crime yang penanganannya dilakukan secara luar biasa.

 

Catatan Redaksi

Liputan Tim IMG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

News Feed