oleh

Sekda Baru Dinanti Sidang MP3D Oknum Bappenda Garut Yang Diduga Rusak Fasilitas Karoke dan Berpasangan di Room? “Akankah MP3D Masuk Angin?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sempat heboh oknum Bappenda Kabupaten Garut yang bertugas dibagian penagihan diduga melakukan pengrusaka fasilitas salah satu tempat karaoke di Kabupaten Garut, dimana Oknum yang diketahui namanya Indra Dana berkaraoke dijam dan hari kerja.

Secara resmi, salah satu warga melaporkan dugaan tindakan yang melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Garut nomor 315 tahun 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut ke penyiudik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Garut untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Benar, kami sudah melapurkan secara langsung kepada Satpol PP Garut pada 1 November 2018 kemarin, dan sudah dilakukan permintaan keterangan oleh PPNS, tinggal melihat keseriusan pemerintah dalam menegakan aturan sesuao peraturan yang berlaku,” ucap Bakti.

Menuruttnya, disiplin pegawai negeri sipil (PNS) adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Bakti menjelaskan, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

“Kita semuanya bisa melihat dan menguji sejauh mana aturan diterapkan dan ditegakan dengan asas Equality Before The Law, dimana dihadapan hukum semuanya sama, tidak ada pegawai, pejabat, PNS dan masyarakat, nah saya berharap itu dijalankan dan dilaksanakan, jangan sampai untuk maju ke sidang MP3D, baik PPNS maupun Sekda baru masuk angin menghadapi oknum PNS yang bertugas sebagai penagih pajak di Bappenda dan melakukan pelanggaran disipli di jam dan hari kerja dengan pasangan bersama wanita atau suka disebut pemandu lagu atau apa lah disebuah karaoke,” tegasnya.

Sementara, dari data yang dihimpun kapernews.com, PPNS Satpol PP Garut sudah membuat laporan kejadian, tinggal menunggu tandatangan dari Plt. Kasatpol PP Drs. H. Didit Fajar Putradi, M.Si

Dihubingi sebelumnya, kepala bidang penegakan disiplin BKD Garut, Galih menjelaskan kalau itu sudah dalam proses oleh PPNS, dan BKD tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan PPNS untuk nantinya dibawa ke sidang MP3D.

 

Laporan : Asep/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed