SUKABUMI, KAPERNEWS.COM – Dalam upaya melakukan pembrantasan tindak pidana korupsi di ruang lingkup Kabupaten Sukabumi, tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Sukabumi tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka Kepala Desa di Dua Kecamatan Kabupaten Sukabumi, kamis (31/01/2019).
Kedua oknum Kades tersebut diduga merugikan anggaran negara ratusan juta, kedua oknum tersebut berinisial\ Y Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenana dan EN Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya. Mereka tersandung kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017.
“Hari ini, kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades mulai sekarang hingga 20 hari kedepan. Juga, melakukan penyerahan berupa barang bukti (BB) dan proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian,” ujar tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejari Cibadak, Rizal Jamaludin kepada wartawan, kamis, 31/01/19.
Ia mengungkapkan, rincian uang negara yang dirugikan yaitu sekitar Rp. 551 juta oleh tersangka Y dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka EN sekitar Rp.636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.
“Sementara ancaman bagi kedua tersangka tersebut sekitar 20 tahun penjara. Ini mengacu terhadap Pasal 2 junto 3 junto 18 undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Rizal menambahkan, Untuk kasus EN berdasarkan dari hasil laporan masyarakat dan ditindaklanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Sementara kasus Y merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi.
“Untuk penahanan, kita titipkan di Lapas Warungkiara. Juga, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi lainnya,”ungakp Rizal.
Laporan : BA
Komentar