oleh

DPMD Sentil Bupati Garut, “Gonjang Ganjing Siltap Desa Tidak Perlu Perbup?”

GARUT, KAPRERNEWS.COM – Seringnya dikeluhkan desa di Kabupaten Garut, pencairan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa harus dibayarkan seperti gajih ASN/PNS setiap bulannya, bukan menunggu Peraturan Bupati keluar dan diketoknya anggaran daerah (APBD) Kabupaten Garut.

Pernyataan tersebut santer disampaikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut melalui Kasi Aset dan Keuangan Desa, Herna Sunarya di sela acara work shop evaluasi sistim keuangan desa di pendopo, (13/2/19).

“Siltap merupakan belanja wajib mengikat berdasarka Permendagri Nomor 20 tahun 2018, seperti yang diharapkan pak Bupati yang menginginkan akselerasi percepatan pembayaran untuk siltap yang sama halnya seperti  gaji PNS, walaupun APBD belum ketuk palu tapi tetap saja setiap bulannya dibayarkan,” terangnya.

Dikatakan Herna, jadi bentuk pembayaran Siltap tidak terlalu berpengaruh meskipun Perbup-nya belum ada, tetapi bisa dilakukan pencairan, lain halnya dengan belanja barang, jelasnya.

Masih menurut Herna, berdasarkan obrolan kami dengan BPKP, bahwa untuk Permendagri Nomor 20 tahun 2018 akan direvisi lagi, dikarenakan ada yang tidak kakemot (tertuang). Tetapi untuk di daerah bisa didasarkan dengan kearifan lokal diperkuat oleh Perbup, dan Perbup itu sendiri bisa berlaku mundur dan tidak mesti harus di awal tahun anggaran.

” jadi  Perbup itu sendiri dikeluarkan tidak harus dikeluarkan di awal tahun anggaran berbarengan dengan pencairan atau transfer ke rekening Desa, tetapi bisa berlaku mundur dan Siltap sendiri sudah cair merata 25% untuk tiga bulan januari,februari,maret”.

Ditempat terpisah salah satu mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG) Asep Muhidin yang juga seorang Literary Journalism mengkritisi Pemkab Garut yang terkesan saling tuding dalam pencairan Siltap desa.

“Setiap tahun, dalam pembentukan Peraturan Bupati yang mengatur tentant tatacara pencairan Siltap Desa selalu terhambat, padahal Siltap adalah hak pegawai desa yang harus dibayarkan setiap bulannya tepat waktu, bukan terkendala oleh Perbup,” katanya.

Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 sudah jelas, mulai dari Bab III APBDESA pasal 9 dan tentang perencanaan junto pasal 31, dikarenakan tidak ada pasal yang mengikat tentang belanja dan pengalokasian otomatis harus diatur lagi dengan Perbup hingga PerkaDes, tegasnya.

“Sekarang saling lempar, alasan belum dicairkannya Siltap nanti karena Perbup belum terbut, APBD Garut belum diketok palu, lalu bagaimana dengan nasib perangkat desa? Haruskan mereka kembali menjadi korban dalam hal keterlambatan pengesahan APBD dan belum adanya Perbub?,” paparnya.

Adapun Peraturan bisa berlaku surut seperti apa yang disampaikan DPMD melalui saudara Herna, tentu harus memperhatikan asas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang keberlakuan surut dari suatu undang-undang.

Perbup memang belum tertulis dalam salah satu jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu :

  1. 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. 3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. 4. Peraturan Pemerintah;
  5. 5. Peraturan Presiden;
  6. 6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. 7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

“Jadi, adapun Peraturan Bupati akan diberlakukan surut, tentunya harus dituangkan dalam peraturan itu sendiri, kalau tidak disebutkan berarti tidak bisa, karena itu akan menjadi payung hukum dalam pencairan siltap,” tegasnya.

 

Laporan : BS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed