oleh

3 Bulan Siltap Tak Kunjung Cair, Perangkat Desa di KBB Menjerit

KBB, KAPERNEWS – Dana penghasilan tetap atau Siltap perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat selama 3 bulan belum cair. Kejadian seperti ini mengingatkan pada tahun sebelumnya di Tahun 2021 yang mengalami hal serupa.

Salah seorang Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat yang enggan namanya disebut, menyesalkan keterlambatan pencairan Siltap yang sangat diharapkan oleh perangkat desa.

“Kami menyesalkan keterlambatan pencairan Siltap di Kabupaten Bandung Barat, karena ini kan menyangkut seluruh aparatur pemerintah desa Kabupaten Bandung Barat yang harusnya bulan Januari dan Februari itu harus sudah terima,” ungkapnya kepada kapernews.com, Sabtu (2/4).

Andri Kuswandi Analis Kebijakan/Sub Koordinator Keuangan Desa DPMD KBB.

Dia membandingkan di kabupaten lain Siltap untuk Kepala Desa dan perangkat desa itu sudah rutin bulanan. Sedangkan di Bandung Barat ini sudah 4 bulan masih di proses tahapan mau pencairan.

Apalagi, sambung ia, besok sudah memasuki bulan suci Ramadhan, tentunya perangkat desa di Kabupaten Bandung Barat juga sama sangat memerlukan persiapan menyambut puasa.

“Yang saya tidak mengerti dan sangat menyayangkan disaat perangkat desa menyambut bulan puasa tentunya mereka kan perlu untuk menghidupi keluarganya, anak-anaknya dan kebutuhan lainnya. Sementara kami selaku pemerintah desa selalu tabah dengan kenyataan seperti ini tapi ya harus berfikir dong, pak Plt sendiri harus memikirkan intansi dibawah yang banyak membantu terhadap pelayanan masyarakat di Bandung Barat,” Paparnya menegaskan.

“Lebih memperhatikan perangkat-perangkat desa, kasian mereka, gaji mereka tidak UMR, tetapi tolong hargai dan perhatikan Siltapnya. Rumor yang didengar uangnya belum ada, Katanya juga SK nya belum ditandatangani Plt kemarin-kemarin itu,” tandasnya menambahkan.

Sementara itu, salah satu status WA sekretaris desa menuliskan “Isuk Munggahannya, kumaha nasib perangkat desa di KBB khususnya. Cing salabarnya, walaupun pagaweanna pinuh ku resiko, timimiti komplain warga tepi ka paling paitna kena sanksi hukum pidana, tapi ari hakna asa diabaikan. Mugi cing aya solusi kanggo sadayana (besok munggahannya, bagaimana nasib perangkat desa di KBB khususnya. Semoga pada sabar, walaupun kerjaan penuh resiko, dari mulai komplain warga sampai yanh paling pahit kena sanksi hukum pidana, tapi haknya kayak diabaikan. Semoga ada solusi buat semuanya/red),” tulisnya.

Terpisah, Kaur Kesra di salah satu desa mengungkapkan, jika untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dirinya harus berhutang dulu ke orang lain.

“Nyampai berapa juta saya harus pinjam ke orang lain agar dapur tetap ngebul. Untung juga punya istri baik, dapat mengerti tentang kondisi saat ini, tidak menuntut yang macam-macam,” singkatnya.

Sementara itu, Andri Kuswandi Analis Kebijakan/Sub Koordinator Keuangan Desa DPMD KBB saat di konfirmasi mengatakan, dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat yang masuk ke DPMD, baru 17 desa yang APBDes sudah lengkap dan tidak ada kekurangan sehingga sudah disampaikan ke BKAD

“Kaitan dengan Siltap memang tidak berlaku untuk seluruh desa, 165 desa tidak murni belum dibayarkan Siltap. Maksudnya dalam artian begini, kan untuk mencairkan Siltap itu ada syarat. Syaratnya yaitu yang pertama penetapan APBDes, nah yang baru sampai ke kami itu APBDes yang sudah lengkap dan tidak ada kekurangan data sama sekali untuk Siltap hanya baru 17 desa, dan tadi baru kita sampaikan ke BKAD untuk data desa yang sudah lengkapnya,” ungkapnya kepada kapernews.com, Selasa (5/4).

Perihal kendala, Andri menjelaskan, ada beberapa faktor seperti untuk di Januari belum bisa disalurkan karena adanya DAU Januari masuk pada bulan Februari, selain itu ijin penandatanganan Perbup dari Kemendagri kaitan dengan status Bupati yang dijabat Plt, dan lain sebagainya.

“Kendalanya apa kan gitu ya, nah pada waktu itu kendala mulai Januari, kita tentunya Januari itu belum bisa menyalurkan karena adanya DAU yang masuk pada bulan Februari, jadi DAU yang Januari masuknya di Februari, otomatis yang Januari itu belum dapat kita salurkan. Nah yang Februari Maret itu kenapa tidak tersalurkan, karena memang ada beberapa regulasi belum lengkap. Salahsatunya adalah terkait dengan ijin penandatanganan Perbup dari Kemendagri karena kaitannya di kita itu statusnya Plt, mungkin itu yang menjadi masalah. Tapi alhamdulillah hari ini sudah kita sampaikan sebanyak 17 desa, sisanya masih menunggu kelengkapan, nah ini tadi yang menyampaikam ke kita juga sudah ada tapi belum dihitung berapa desa, lengkap tidaknya harus di periksa dulu,” paparnya.

Tentunya, sambung Andri, jika sudah lengkap dan persyaratannya juga tidak ada kekurangan, pihaknya akan langsung mengajukan pencairan ke BKAD.

“Kalau sudah lengkap dan persyaratan di kita juga sudah ditempuh regulasi-regulasi, yang utamanya persyaratan dari desa juga ditempuh, ya kita cairkan, kita ajukan pencairan ke BKAD. Insya Alloh pengen segera mungkin, kasihan desa, karena kita juga sama merasakan sama pekerja, orang yang sama-sama butuh, kita merasakanlah, kita berupaya semaksimal mungkinlah pada intinya mah. Untik yang 17 desa ini sedang menunggu Disposisi dari bu Kaban, kalau misalnya bu Kaban meng acc, maka untuk berkasnya tinggal kita sampaikan,” ujarnya.

Lebih jauh Andri mengungkapkan, tatkala desa itu berkutat didalam pelaporan, harusnya APBDes itu bisa diselesaikan maksimal penetapannya pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, jadi penetapan RKP gitu kan ada juga penetapan APBDes. Penetapan APBDes itu harus 31 Desember tahun kemarin 2021 seharusnya itu, tapi kan kendala di desa berpariatif.

“Banyak kendala di desa yang terutama misalnya masukan dari masyarakat, minta A, minta B, minta C kan gitu ya, sehingga kepala desa harus bisa mengakomodir itu, tapi kembali lagi ke Kepala Desanya, sebetulnya dalam acara penetapan APBDes itu kembali lagi ke musyawarah desa. Jadi kita itu hanya mengeluarkan surat pagunya seperti ini, aturannya seperti ini, misalnya untuk dana desa harus digunakan untuk apa saja, trus ADD nya untuk apa saja, salah satunya adalah Siltap, termasuk tunjangan untuk BPD, nah kembali lagi mungkin ke Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan desanya. Nah itu mah sesuai dengan musyawarah desanya. Kalau misalkan hasil musyawarah desa untuk A, untuk B, untuk C, setujui sama semuanya, tetapkan, ya udah beres seharusnya mah. Tapi kendala-kendala itu suka ada saja ya mungkin dari SDM perangkatnya, mungkin saja. Mungkin saja karena kesibukan sehingga belum sempat di garap, itu kan bisa terjadi,” terangnya dengan gamblang.

Andri mencontohkan di tahun  2020, 2021, kembali lagi ke desanya, apakah desa itu sudah menyampaikan persyaratannya apa belum? kalau sampai bulan Februari, bulan Maret belum menyampaikan persyaratannya maka pihaknya akan memproses apa.

“Kemarin sampai bulan Januari saja, sampai dengan bulan Januari akhir kita belum menerima persyaratan apapun, bulan Februari juga kita belim menerima, ada juga yang masuk paling cuma 2 desa, apa yang kita proses cuma 2 desa,” ucapnya.

Lanjut ia, selama ini pihaknya telah berupaya salahsatunya dengan melakukan pembinaan melalui surat kepada camat, bahwa camat harus mengoptimalkan peran kepala desa dalam rangka upaya percepatan penetapan APBDes.

“Jadi kita melakukan pembinaan-pembinaan. Suratnya juga kita sudah buat, kita sudah sebar kepada camat, alhamdulilah saat ini ada beberapa desa yang sudah menyampaikan kepada kami, termasuk khususnya yang Dana Desa itu  sudah cair kan, Dana Desa sudah ada 17 desa yang sudah cair, Kalau Siltap karena tadi ada kendala terkait regulasinya, baru bisa kita sampaikan tadi. Untuk hari ini data sudah masuk cuma ada beberapa desa yang salah setelah di cek setelah melewati proses verifikasi sehingga kami harus meretur kembali kepada desa,” jelas Andri

“Yang ada disini bukan kekurangan persyaratan yang ada hanyalah kesalahan dalam penulisan. Penulisan baik nominal untuk BPJS ataupun nominal Siltapnya. Adapula kesalahan huruf dan segala macamnya lah, jadikan yang ada kesalahan kita returkan kembali,” tandasnya.

Berikut 17 desa yang dinyatakan lolos verifikasi dan pertanggal 5 April 2022 sudah diajukan ke BKAD KBB, yakni : Desa Galanggang, Desa Giriasih, Desa Pangauban, Desa Citatah, Desa Kertamukti, Desa Sarinagen, Desa Cicangkanghilir, Desa Wargasaluyu, Desa Cibodas, Desa Cibogo, Desa Sukajaya, Desa Suntenjaya, Desa Ngamprah, Desa Cihideung, Desa Karyawangi, Desa Sariwangi dan Desa Sindangkerta.

(KAMIL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed