oleh

Asuransi Prudensial Digugat Nasabah dan Advokat, “Klaim Asuransi Ditolak?”

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Biro Hukum Asosiasi Debitur Bank Dan Asuransi (ADBDA), terdiri dari para Advokat diantaranya Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, SH., MH., Ucuk Rolando Parulian Tamba, SH., MH., Crisman Damanik, Amd., SH Dahman Sinaga, SH., Anton Saeful Hidayat., SH., Marco Van Basten Malau.,SH Art Tra Gusti, SH., CLA Neysa Myanda., mengajukan gugatan terhadap PT. Prudensial Life Assurance melalaui Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Menurut para kuasa hukum tersebut, gugatan itu dalam rangka memperjuangkan hak Yanto Dharma Gunawan atas polis asuransi Frudensial Life Assurance Pru Lagancy, Agency dengan nama tertanggung Almarhum Kenzo Gunawan (anak Yanto, red), yang telah meninggal dunia karena sakit.

Pasalnya, Yanto menuturkan, setelah semua persyaratan klaim pertanggungan dilengkapi, pihak PT. Prudensial menolak untuk memberikan hak yanto, sebagaimana telah disepakati dalam polis awal.

“Sebelum saya layangkan Gugatan ini, berulang-ulang kali melalui kuasa hukum saya mengundang PT. Prudensial untuk melakukan musyawarah, untuk menyelesaikan persolan tersebut,” terang Yanto, kepada Wartawan di pengadilan Negeri Bandung Kelas A1, selasa (19/03), siang tadi.

Namun, kata Yanto, PT. Prudensial tidak pernah menghadiri undangan tersebut. Maka Kami putuskan, melalui kuasa hukum untuk melayangkan gugatan terhadap PT. Prudensial di PN Bandung kelas 1A dengan register perkara No.504/Pdt.G/2018/PN.BDG. Dengan susunan Majelis Hakim Pemeriksa perkara tersebut Sri Kuncoro, SH., Suko Harsono.,SH.,MH dan Morolop Simamora.,SH.,MH.

“Selama ini, saya mengikuti Prudensial selalu membayar tagihan sebesar Rp.500 ribu/bulan. sebagai masyarakat umum, tentunya tawaran yang menggiurkan dengan nilai Klaim Polisi senilai 350 Juta,” ucapnya.

Sangat disayangkan, sambung Yanto. ketika kami akan melakukan Klaim dengan perjanjian polis awal, PT Prudensial menolaknya, dengan alasan ada perubahan sistem tanpa adanya informasi sama sekali.

“saya tidak ada pemberitahuan menyeluruh mengenai perubahan sistem, yang menyangkut perjanjian polis awal,” tandasnya.

lebih Lanjut Yanto mengutarakan, seiring berjalannya waktu, saya lakukan top up polis tersebut yang semula 500 ribu perbulan menjadi 1 Juta perbulan.

“Seharusnya, klaim polis tanggungan saya dibayar dua kali lipat, bukannya ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Salah satu kuasa hukum Yanto, Dahman Sinaga mengatakan, keinginan kita hanya satu, agar hak klien kami bisa dipenuhi agar tidak terjadi korban lagi terhadap masyarakat dan jangan sampai ada lagi korban lain di kemudian hari.

“Kami hanya meminta PT. Prudensial agar hak klien kami bisa dipenuhi, lalu agar tidak ada korban lagi masyarakat dikemudian hari,” tandas Dahman.

Ditambahkan Dahman, sebagai peringatan, jangan juga pihak asuransi ini memberikan iming-iming manis.Tetapi, ketika akan dilakukan klaim seolah-olah tidak digubris. Melaui perjuangan ini, sebagai antisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali terhadap masyarakat lainnya, tutupnya.

 

Laporan : Rik/Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed