oleh

Korupsi Dana Bantuan Usaha Ekonomi Produktif, Isteri Kades Ditahan Kejaksaan

BALI (BANGLI), KAPERNEWS.COM – Diduga mengkorupsi dana bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) isteri Kepala Desa Selat kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Bali ditahan Kejaksaan Negeri Bangli. Ni Luh Nata (isteri Kades) dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.

Didampingi suaminya, I Wayan Windu Ardana, Ni Luh Nata digiring petugas Kejari Bangli menuju mobil tahanan pada Selasa sore. Setelah diperiksa di ruang kasi Pidsus selama lima jam lebih, isteri Kades langsung ditahan. Tersangka diduga mengkorupsi bantuan dana UEP di Lembaga Perkreditan Desa Selat senilai Rp300 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bangli Ngurah Gede Bagus Jatikusuma mengatakan, kasus ini sejatinya telah mencuat sejak tahun 2013, namun mulai ditangani oleh Kejari Bangli sejak akhir tahun 2017. Kejari kemudian meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan sejak tahun 2018 dengan menetapkan dua tersangka.

Ni Luh Nata menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala LPD Selat dan Made Rijasa selaku Ketua Pengawas LPD Selat yang juga menjabat sebagai bendesa adat Desa Selat. Hanya, tersangka Made Rijasa belum ditahan karena Kejari Bangli masih menunggu fakta-fakta saat persidangan nanti. Selain itu, kemungkinan masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

“Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan modus menyalurkan kepada dua puluh penerima yang dibuat fiktif. Akibatnya dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan sebesar Rp150 juta lebih,” kata Ngurah Gede Bagus Jatikusuma.

Dia mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya minimal tiga atau empat tahun penjara. (I/Dar/Ari)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed