oleh

Proyek Rehab Ruang Kelas SDN 2 Kalianda, Kangkangi Kepres No.80 Dan KIP No.14

-Pendidikan-1.162 views

LAMSEL, KAPERNEWS. COM – Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Negera papan proyek diharuskan dipasang pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pe­merintah, serta sesuai dengan peraturan UU KIP No.14 Tahun 2008. Selasa, (19/11/2019).

Terkait tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri 2 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang sudah beberapa pekan ini sedang dalam proses pengerjaan yakni rehab untuk ruang kelas sebanyak Tiga Unit. Dengan sebagai pelaksananya oleh pihak rekanan atau pihak ke 3. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut keterangan dari Warno merupakan kepala tukang pada proyek pembangunan tersebut saat di mintai keterangan oleh pewarta Kapernews. Com, di lokasi kegiatan mengatakan, “Saya tidak tahu menahu terkait keterangan pekerjaan ini. karena, kata Rahman selaku pemborong (Pelaksana atau rekanan dari pihak ke 3), bilang ke saya bagaimana mau di pasang Papan atau plang keterangan proyek, sementara untuk Kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) nya saja belum ada atau di tanda tangani oleh dinas terkait. Kalau tentang nilai pekerjaan kalau enggak salah, sebesar 170 Jutaan, sebanyak Tiga unit dengan rehab pengerjaannya meliputi dengan merehab bagian atap, pelapon, lantai bagian dalam dan lain-lain.” Paparnya.

Sementara menurut keterangan dari Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Burhannudin dan Kamisan saat di ruang kerjanya mengatakan, “Yang jelas kami sudah berikan himbauan kepada seluruh pihak rekanan untuk memasang papan atau plang keterangan  kegiatan, bahkan sekalipun yang pengerjaannya bersifat Swakelola.” Katanya.

” Sejauh ini saya baru cek baru di beberapa titik untuk di Kecamatan Kalianda terkait Proyek pembangunan menggunakan dana Dak Tahun 2019 ini. Untuk sekolahan yang di maksud besok akan saya periksa seperti apa pengerjaannya kalau memang benar adanya akan kami berikan sanksi tegas. Tegas Kamisan selaku Sekdin Dinas Pendidikan Lamsel ini.

Juga di keluhkan oleh salah seorang perwakilan dari pihak Komite sekolahan tersebut yang tidak mau di sebut namanya mengungkan, ” Tidak adanya koordinasi tentang kegiatan tersebut, dan bekas bahan bangunan yang merupakan aset atau milik pihak sekolahan seperti Kayu kasau, papan, asbes dan sebagainya, entah kemana.” Pungkasnya.

(Sol/R.YS)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed