oleh

KPU Umumkan Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan

PASANGKAYU,KAPERNEWS.COM – KPU Pasangkayu mengeluarkan surat pengumuman tentang penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon ( Paslon ) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020. Surat pengumuman bernomor 372/PL.02.2-Pu/7601/KPU-Kab/XII/2019 memuat syarat dukungan bagi calon yang akan menempuh jalur independen.

Pendaftaran perseorangan dibuka oleh KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.

Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan.

Adapun perihal yang di umumkan oleh KPU Pasangkayu sebagai berikut :

  • 1. Syarat Jumlah dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan minimum 9.379 ( Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan ) dukungan dan menyebar minimum di Tujuh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Pasangkayu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu 260/HK.02.3.1-Kpt/7601/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Nomor Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.

 

  • 2. Dokumen yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon : 1 rangkap asli Surat pernyataan dukungan masing-masing a. 1 pendukung yang ditempel dengan fotocopy Kartu Tanda penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); b. 1 rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan di tandatangani oleh Bakal Pasangan calon dan 1 rangkap salinan; c. 1 rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan; d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan formulir Model B.1.1-KWK perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa

 

  • 3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu akan memberikan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada Bakal Pasangan Calon atau Tim Bakal Pasangan Calon.

 

  • 4. Ketentuan penerimaan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebagai berikut : a. Bakal pasangan Calon Perseorangan atau Tim Bakal Pasangan Calon harus membawa surat tugas/surat mandat dan diserahkan kepada KPU Kabupaten Pasangkayu. b. Surat tugas/surat mandat sebagimana dimaksud huruf a harus memuat informasi : 1) Nama Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 beserta gelar; 2) Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon; 3) Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon; 4) Alamat masing-masing bakal calon; 5) Jenis Kelamin masing-masing bakal calon; 6) Pekerjaan masing-masing bakal calon.

 

  • 5. Waktu Penyerahan Dokumen : Tanggal : 19 Februari 2020 sampai 23 februari 2020. Hari pertama sampai hari keempat, penyerahan dukungan dilaksanakan a. sampai dengan pukul 16.00 Wita3; b. Hari kelima penyerahan dukungan dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00 Wita.

 

  • 6. Tempat Penyerahan Dokumen : Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu Jl.Ir. Soekarno-Pasangkayu.

 

  • 7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasangkayu menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 09.00 s/d 16.00 Wita, di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pasangkayu.  (Asw)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed