oleh

KAPKJ Minta Satgas Pangan Hentikan Sementara Pengiriman BPNT Dari Group PT. Jaya Madani Center

-Hot News-585 views

LAMTIM, KAPERNEWS.COM – Divisi advokasi Komite Aksi Progam Kawal Jokowi (KAPKJ), Heri Usman meminta satgas pangan dan stakeholder terkait untuk menghentikan sementara pengiriman Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari suplayer yang diduga didirikan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Senin, (26/04/2021).

“Dalam waktu dekat, KAPKJ akan melayangkan surat aduan ke satgas pangan maupun stakeholder yang membidangi di Lampung untuk mengentikan sementara pengiriman bantuan pangan sosial itu dari perusahaan yang kami duga salah satu pendirinya PNS”. Ujarnya

Menurut Heri, sesuai pedoman umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), di tegaskan jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan tenaga pelaksana Bansos pangan baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-warung maupun pemasok nya.

“Kami menduga, sosok PNS aktif berinisial HJ yang saat ini dinas di kabupaten Mesuji sebagai salah satu pendiri PT. Pringsewu Jaya Madani yang bernaung di PT. Jaya Madani Center”. Ujarnya

Selain PT. Pringsewu Jaya Madani, kata Heri, ada tujuh perusaan lainnya yang bernaung di bawah PT. Jaya Madani Center tersebar dan di Lampung. Ketujuh perusahaan itu, saat ini juga menjadi suplayer BPNT diberbagai wilayah di provinsi Lampung.

“CV. Tanjung Bintang Abadi, PT. Harapan Jaya Madani, PT. Putra Jabung Madani, PT. Padang Ratu Jaya Madani, CV. Mesuji Pribumi, CV. Sinar Purnama Mesuji, dan PT. Pringsewu Jaya Madani. Tujuh perusahan itu yang kami duga bernaung di PT. Jaya Madani Center”. Pungkasnya.

 

(Faisol/R.Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed