oleh

Dualisme Dewan Koperasi Berakhir di PTTUN Jakarta, Windan Jatnika : Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP Ketua Umum DEKOPIN

GARUT, KAPERNEWS.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah memutuskan sengketa dualisme ketua umu Dekopin dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No: 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021. Dalam kutipannya menyebutkan Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Dekopin, sehingga dapat dipastikan Dr. Sri Untari Bisowarno M.AP secara hukum adalah Ketua Umum Dekopin yang sah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Windan Jatnika, S.E., S.H, Ketua Bidang Advokasi Dekopinda Kabupaten Garut pimpinan Dr. Sri Untari yang juga analis di LBH Padjajaran.

Baca juga : 

Diiringi Seni Budaya Barongan, DPC PBB Blora Bagi Takjil dan Masker Pada Pengguna Jalan

Windan menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tentu telah melalui berbagai pertimbangan serta pembuktian secara administratif, dan oleh karena itu putusan tersebut telah cukup memberikan kepastian hukum.

“Hal ini juga harus harus dipahami dan diterima oleh berbagai pihak terutama para pengiat Koperasi di tingkat daerah. Bahwa setelah adanya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut maka sudah tidak ada lagi dualisme kepemimpinan di tubuh Dekopin, dan Dr. Sri Untari telah sah menjadi satu-satunya Ketua Umum Dekopin,” kata Windan, Kamis (29/4/21).

Agar kekisruhan yang selama ini terjadi tidak berlarut-larut, sebutnya, Windan meminta kepada Pemda Garut, dalam hal ini Bupati serta Dinas Koperasi Kabupaten Garut agar mematuhi dan menghargai putusan Pengadilan Tinggi TUN tersebut dengan segera menyatakan sahnya keberadaan Dekopinda Garut dibawah Pimpinan Dr. Sri Untari, dan selanjutnya berhak atas segala kebijakan terkait aktivitas Dekopinda sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama Windan mengajak kepada seluruh pegiat Koperasi di Kabupaten Garut mulai saat ini untuk secara sinergis membangun kemandirian ekonomi masyarakat melalui kinerja gerakan koperasi yang profesional, dan menjadikan Dekopinda Kabupaten Garut sebagai satu-satunya wadah aspirasi bagi seluruh koperasi yang ada di Kabupaten Garut.

Baca juga :

Warga Jabar Bisa Cek Data Penerima Bansos Melalui “Solidaritas”

Sebelumnya, Dekopin pimpinan Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Syamsul Huda Yudha, SH.,MH. tengah melakukan upaya hukum banding atas  putusan PTUN Jakarta No.160/PDT.G/2020/PTUN.Jakarta.

Persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menemukan fakta hukum bahwa Anggaran Dasar berdasarkan Kepres No 6 tahun 2011 lah yang mempunyai validitas hukum. Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No: 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyimpulkan bahwa Nurdin Halid secara hukum tidak dapat menggunakan entitas dalam kapasitas untuk dan atas nama ketua umum Dekopin, (AMG).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed