oleh

Grafiti Menguapnya Kasus Pungli Jual Beli Kios Pasar Cepu Marak, Kasi Intel Kejari Blora: Sabar

BLORA, KAPERNEWS.COM – Maraknya tulisan grafiti yang tersebar di tembok- tembok kota terkait ketidakjelasan kelanjutan proses penanganan hukum kasus pungli jual beli kios pasar Cepu seperti di jalan dr. Sutomo, Jl Tentara Pelajar, Jalan Raya Blora Cepu dan sekitaran Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menjadi perhatian banyak pihak, Senin (19/7/2021).

Tampak salah satu grafiti di tembok SPBU Jl. A.Yani Blora

Disinyalir, belum ada kejelasan penetapan tersangka kasus pungli pasar Cepu paska penyitaan uang sebesar Rp 865 juta oleh Kejaksaan Negeri Blora dan Setwan Rp 625 juta. Dalam penyitaan itu, tim penyidik Pidsus Kejari Blora dipimpin oleh Kasi Pidsus Rendy (yang sekarang sudah pindah tugas, red). Tujuan penyitaan untuk kepentingan penyidikan. Sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan pungutan liar itu tidak ada aturannya.

Ketika awak media mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto, SH melalui Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung SH mengatakan masih menunggu informasi dari Kasi Pidsus.

“Masalah (kasus jual beli kios pasar) Cepu saya juga masih nunggu informasi dari Kasi Pidsus. Saya belum bisa kasih keterangan ke teman-teman pers ” kata Kasi Intel Kejari Blora Muhammad Adung, SH, Senin (19/07/2021) siang.

Kantor Kejaksaan Negeri Blora di Jl. A.Yani No. 22

Lebih lanjut, saat wartawan menanyakan dasar penyitaan dugaan uang kasus pungli pasar Cepu yang tanpa diikuti oleh penetapan tersangka, Kasi Intel Kejari Blora menjawab bahwa awak media diminta bersabar.

“Wah, itu udah ranah penyidikan, Mas. Masih ranah penyidikan, belum bisa rilis. Sabar aja,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora Adnan mengungkapkan, bahwa dirinya belum lama pindah ke Kejaksaan Negeri Blora menggantikan Rendy, Mantan Kasi Pidsus yang lama.

Di lain sisi, saat dikonfirmasi, Kabid Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Blora Warso mengatakan sebaiknya berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi (Dindagkop) dan UKM Kabupaten Blora.

Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi (Dindagkop) dan UKM Kabupaten Blora

“Terkait dengan hal tersebut berkoordinasi langsung saja dengan kepala dinas, Mas,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed