oleh

Setahun Lebih RSUD Dilaporkan GERAM, Kejari Blora: Tidak Ada Pelanggaran

BLORA, KAPERNEWS.COM – Perkembangan terkait laporan pungutan janggal jasa pelayanan Rp 6 ribu RSUD dr R Soetijono Blora yang dilaporkan secara resmi oleh Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dinyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Pernyataan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung di sela-sela konferensi pers kasus pungli jual beli Pasar Cepu di kantor Kejari Blora, Jum’at (30/7/2021) kemarin.

Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung

Menurut Adung, kasus yang ditangani oleh pihaknya sampai berlarut-larut lantaran banyak alasan yang melatarbelakangi salah satunya kondisi Blora dalam situasi pandemi Covid-19.

“Berdasarkan petunjuk pimpinan dan berdasarkan keadaan kondisi Blora waktu itu mulai banyak-banyaknya Covid, sehingga acara kita tunda. Karena seperti Kajari bilang, kita tidak mau menambah cluster Covid-19,” kata Muhammad Adung Kasi Intel Kejari Blora.

Adung menjelaskan bahwa saat pihaknya menerima laporan dari GERAM pada tanggal 13 Maret 2020, kala itu banyak anggota Kejari Blora yang terinfeksi virus Corona.

“Makanya, untuk kali ini pun kita selalu menjaga protokol kesehatan. Setelah kita adakan pemeriksaan berkaitan dengan penyelidikan, ternyata memang setelah kita ke ruangan, dari Bank Jateng juga, toh memang di sini tidak terbukti,” terangnya.

Menurut Adung, adanya pungutan janggal jasa pelayanan RSUD dr R Soetijono yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, itu tidak terbukti pelanggarannya.

Selain itu, kata dia, aliran dana pungutan janggal jasa pelayanan setelah dicek langsung dibayarkan ke Bank Jateng dan tidak masuk ke rekening pribadi.

“Setelah kita cek, aliran dana itu pasien langsung membayar ke Bank Jateng, tidak ke rekening pribadi. Sehingga aliran dana itu tidak akan terserap ke oknum. Kita audit pengeluarannya ternyata memang tidak ada aliran dana yang misalnya, ke direktur atau yang lainnya. Itu tidak ada. Itu mungkin langsung ke pelayanan, jadi istilahnya ini yang jadi masalah,” ungkap Adung.

Dia menyebut bahwa sebelumnya pelapor mengatakan peraturan mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) itu diatur di Permendagri.

“Nah untuk saat ini saya jelaskan temen-teman bahwa peraturan yang disebutkan itu adalah peraturan umum,” kata Adung.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa di masing-masing kementerian sudah ada peraturan khususnya. Termasuk tentang BLUD di Kementerian.

“Seperti rumah sakit, itu ada peraturan lanjutan berkaitan dengan Permendagri. Itu ada Permenkes yang mengatur rumah sakit dan BLUD,” jelasnya.

“Tim penyelidik menyimpulkan bahwa memang tidak ada pungutan liar. Karena peraturannya sudah ada. Baik itu Peraturan Bupati tahun 2010 dan di Permenkes tahun 2015. Jadi perbuatan rumah sakit setelah rumah sakit itu ada aturannya. Tidak sewenang-wenang mengeluarkan peraturan direktur untuk penambahan pelayanan,” imbuhnya.

Sementara saat dikonfirmasi awak media, Koordinator GERAM Eko Arifianto menyampaikan bahwa seingatnya GERAM baru dipanggil sekali oleh Kejari Blora terkait pelaporan kasus pungutan janggal jasa pelayanan RSUD dr R Soetijono Blora.

Bahkan, agar masalah ini segera terungkap dan untuk mendesak Kejari Blora, pihaknya sempat melayangkan surat resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Seingat saya baru sekali kita dipanggil. Kita datang juga bersama dengan Rudito Suryawan selaku warga dan pelapor. Ya disayangkan, katanya dulu dijanjikan akan dikabari perkembangannya, tetapi sama sekali saya tidak dihubungi,” ucapnya.

Sebelumnya terkait kasus ini Direktur RSUD dr R Soetijono Blora Nugroho Adiwarso sempat menyampaikan bahwa tidak ada bentuk jasa pelayanan yang disebut oleh warga telah melanggar Perbup Nomor 54 Tahun 2019. Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengetahui bahwa RSUD dr R Soetijono Blora telah dilaporkan ke Kejari Blora oleh GERAM.

Nugroho menyebutkan, hal ini jadi ramai karena vendor di RSUD dr R Soetijono salah menuliskan kalimat dalam struk yang muncul sehingga dicurigai oleh warga.

Direktur RSUD dr R Soetijono Blora Nugroho Adiwarso

“Jadi ini kesalahan vendor kami, yang salah ketik penulisan dalam struk tulisannya ‘Jasa Pelayanan’. Sebetulnya itu dulunya tertulis ‘Pelayanan Kefarmasian’,” katanya kala itu.

Nugroho menjelaskan, dalam hal ini vendor mengubah ketikan kalimat tanpa laporan ke RSUD. Dia pun menyadari hal ini berakhir fatal dan menyebabkan polemik.

Bukti struk bertuliskan ‘Jasa Pelayanan’

“Terimakasih telah diingatkan, nanti ini akan kami rubah kembali struk itu menjadi ‘Pelayanan Kefarmasian’,” ucap Nugroho.

Menurutnya, pihak RSUD dr R Soetijono Blora tidak berani melakukan pungutan tanpa adanya acuan yang didasari produk hukum.

“Ini di Perbup Blora, pelayanan kefarmasian Rp5 ribu jumlahnya, dan ada Rp1.000 dari Peraturan Direktur (Perdir) RSUD,” ungkapnya.

Mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Dwi Setyowati selaku yang membidangi Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Nugroho mengungkapkan, adanya penyebutan yang kurang pas karena kesalahan pengetikan dalam struk.

“Vendor soal ini nanti akan kita tegur dan kita tidak akan memecatnya,” ucap Nugroho tanpa menyebutkan nama vendor yang dimaksud.

(Abu Sahid)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed