oleh

Operasi Bersinar, Polres Blora Tangkap 3 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

BLORA, KAPERNEWS.COM – Satnarkoba Polres Blora melalui Operasi Bersinar telah mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Blora, Kapolres Blora menggelar konferensi pers di ruang pertemuan lantai 2 Mapolres Blora, Jawa Tengah, Senin (8/03/2022).

AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH, Kapolres Blora yang didampingi oleh Kasatnarkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa, dalam pelaksanaan Operasi Bersinar yang digelar Satnarkoba Polres Blora, dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Januari – Februari 2022 mengungkap kasus peredaran narkoba jenis dan menahan 3 tersangka dengan barang bukti total 14 gr lebih narkoba jenis sabu.

“Barang bukti tersebut masih berada di laboratorium forensik Polda Jateng untuk diuji, narkoba jenis Shabu sebanyak 14 gram, dan telah menahan 3 tersangka, kami menyita kendaraan bermotor, alat komunikasi,” terangnya.

Kapolres Blora menambahkan, tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda yakni pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka yang kita amankan, mayoritas sebagai pengedar, berdasarkan penyelidikan, dan akan terus kami dalami lagi, diduga mereka ada pengendali dan mendapatkan barang tersebut dari dalam salah seorang Bandar yang ditahan di Lapas Kedungpane,” tambah Kapolres Blora.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menghimbau kepada orang tua, warga masyarakat Kabupaten Blora, terutama yang memiliki anak usia remaja, agar benar – benar menjaga dan mengawasi pergaulan mereka, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Himbauan saya kepada masyarakat Blora, terutama para remaja agar diketahui betul dampak dari penggunaan narkoba, kalau tidak mati ya bisa jadi gila, karena kecanduan narkoba, mari kita awasi bersama – sama, demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa kita,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed