oleh

Diduga Korupsi 220 Juta, Mantan Kades Purwosari Ditahan

BLORA, KAPERNEWS.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Purwosari yang berinisial S ditetapkan menjadi tersangka tim unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022).

Tersangka ditahan lantaran diduga melakukan korupsi dana yang bersumber dari ABPN, provinsi, termasuk anggaran dana desa. Tersangka S ditangkap atas dugaan korupsi dana desa di tahun 2019 yang lalu. Yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp220 juta lebih.

Kasatreskrim Blora AKP Setiyanto melalui Unit raksa II Tipikor Ipda Junaidi SH menyatakan, pengejaran tersangka terduga korupsi penyalahgunaan dana desa pembangunan Pamsimas dan Talud di desanya tahun anggaran 2018-2019 lalu.

“Diduga menyalahgunakan jabatan sebagai kades melakukan korupsi dengan memperkaya diri, tersangka telah mencairkan dana untuk pembangunan Tower Pamsimas tahun 2018, namun pembangunan tidak dikerjakan,” terangnya.

Junaidi menambahkan, yang kedua pembangunan talud pada tahun 2019, namun pembangunan tersebut tidak terselesaikan, dan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pengejaran sejak bulan Agustus tahun 2021 tidak kooperatif, dipanggil tidak hadir, yang pertama di Singorojo Kendal, lalu laru ke Kecamatan Ngalihan Temanggung, sehingga Polres lakukan pendekatan keluarga, sehingga pihak keluarga menyerahkan tersangka ke penyidik,” terang Junadi.

Lebih lanjut, tersangka ditahan tanggal 13 Januari 2021 dan hari ini penyerahan barang bukti tahap II beserta tersangka ke Kejaksaan.

“Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

(Abu Sahid/ Eko Arifianto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed