oleh

Debat Sengit Di Sidang Tipikor Dispora Garut, Penasihat Hukum : Hasil Pemeriksaan BPK Yang Mana…?, Saksi Ahli : Kerugian Negara Sudah Terjadi

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Persidangan dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga dalam pembangunan sarana olah raga (SOR) Ciateul terus bergulir. Kali ini, Senin 4 Januari 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gart menghadirkan 3 (tiga) saksi ahli. Yaitu dari ahli pengadaan barang dan jasa, BPK RI erwakilan Jawa Barat dan dari Polban.

Adu pendapat pun terjadi saat saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat memberikan kesaksian sesuai keahliannya.

“Daripada data yang diperiksa terdapat kerugian negara karena adanya beberapa penyimpangan seperti dalam perencanaan. Bahwa HPS tidak disusun oleh PPK, tetapi oleh konsultan.” Sebut saksi ahli Fandy Nurdin, S.E., CfrA dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat didepan majelis hakim, Senin (5/1/21).

Menurut ahli, dalam dokumen pembayaranpun tidak dilengkapi dengan syarat-syarat untuk pencairan, sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan investigasi yang kami (BPK) lakukan setelah adanya permintaan dari Polres Garut.

Ahli juga menjelaskan bahwa kerugian negara dalam proyek pembangunan SOR Ciateul ini kerugian negara telah terjadi. Dan di BPK ada beberapa jenis pemeriksaan, diantaranya pemeriksaan kepatuhan, investigasi dan tujuan tertentu.

“Kerugian negara itu ketika pemerintah membayar pekerjaan yang tidak sesuai progres. Tetapi dibayarkan. Adapun itu sudah dikembalikan atau ada pengembalian, karena adanya temuan BPK setelah dilakukan pemeriksaan dan kerugian negara sudah terjadi,” jelas Saksi Ahli, Fandy Nurdin, S.E., CfrA.

Perdebatan terjadi saat penasihat hukum dari terdakwa Kuswendi, Prarama Ziliwu yang akrab disapa Rama melontarkan pertanyaan mengenai adanya dua dokumen hasil pemeriksaan BPK namun jumlah temuannya bebeda.

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK, pertama ada LHP yang menyebutkan kerugian dan sudah dibayarkan atas temuan tersebut, namun ada lagi LHP dengan jumlah temuan kerugian keuangan negara lebih besar, jadi bagaimana bisa dalam  LHP kedua bisa lebih besar padahal dari LHP pertama sudah ada pengembalian?,” tanya Rama kepada Saksi Ahli dari BPK

Saksi menjelaskan  bahwa pemeriksaan itu berbeda, kalau yang pertama kepatuhan, dan kalau yang kedua itu atas permintaan dari Polres Garut yaitu pemeriksaan investigasi. Metode pemeriksaan investigasi berbeda dengan kepatuhan, tidak sistem sampling.

Terjadi perdebatan, Ketua Majelis Hakim terlihat mengambil alih dengan menjelaskan bahwa apa yang dijelaskan ahli itu sudah dijelaskan.

“Jadi kan tadi sudah dijelaskan, pemeriksaan investigasi itu berbeda dengan pemeriksaan biasa atau apa tadi, kepatuham. Dan kerugian negara sudah terjadi. Jadi dalam pemeriksaan investigasi ini, dilakukan dari nol lagi, tidak melihat ada kerugian atau pengembalian terhadap pemeriksaan yang pertama,” kata ketua majelis Hakim.

Setelah pemeriksaan tiga ahli berjalan sekitar 10 jam, Majelis hakim pun menutup dan menunda persidangan senin berikutnya. Hingga berita ini diturunkan, agenda persidangan masih berjalan dengan agenda kedepan pemeriksaan saksi adchat, saksi mahkota. (Asep Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed