oleh

Persiapan LBH Jurnalis, KJHLS Tunjuk M Fauzi Jadi Direktur

LAMSEL, KAPERNEWS.COM – Persiapan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jurnalis, melalui Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (Lamsel) mulai bergerak.

Sebagai progresnya, KJHLS telah menunjuk Muhammad Fauzi, SH sebagai calon Direktur LBH Jurnalis, hingga kedepan disusul dengan tahapan pembentukan tim dan perlengkapan legalitas LBH.

Momen tersebut dipusatkan di Sekretariat KJHLS yang berada dibilangan Jalan Kolonel Makmun Rasyid, Depan Masjid Agung Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kamis (9/6/2022).

Ketua KJHLS, Dony Armadi mengungkapkan, LBH Jurnalis bertujuan sebagai pendamping hukum yang diperuntukkan bagi rekan-rekan pers. Baik di dalam maupun luar daerah Lamsel.

“Jurnalis juga adalah rakyat yang memiliki hak mutlak perlindungan hukum. Meski, secara profesi, hak pendampingan hukum bersifat Lex spesialis. Intinya, untuk pendampingan bagi rekan-rekan pers yang tersandung masalah hukum selama menjalankan kerja pers atau jurnalistik,”paparnya.

Dony juga menyebutkan, kendati LBH ini dibentuk oleh KJHLS, namun pendampingan yang dilakukan tidak akan menutup ruang pelayanan terhadap jurnalis diluar dari keanggotaan KJHLS.

“Sifatnya untuk seluruh jurnalis. Baikpun bukan merupakan anggota KJHLS juga bisa mendapatkan pendampingan hukum oleh LBH Jurnalis ini,”tambahnya.

Ditempat yang sama, Calon Direktur LBH Jurnalis, M Fauzi, SH mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk dapat semaksimal mungkin melakukan pendampingan hukum terhadap jurnalis.

“Poin utamanya adalah pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebab, seluruh kerja jurnalis hingga bagaimana jurnalis sampai ke ranah hukum telah diatur dalam UU tersebut. Maka, kita tidak keluar dari pada acuan ini,”tuturnya.

Sebab menurut Fauzi, rekan-rekan pers juga layak mendapatkan pendampingan hukum seperti profesi lain pada umumnya. “Ya, khususnya di Lamsel sering terjadi adanya pelanggaran UU Pers yang dilakukan pihak-pihak saat menghadapi jurnalis. Dari yang mengusir, menghalangi kerja jurnalis, hingga melaporkan kerja jurnalis ke ranah hukum ketika tulisan yang dihasilkan jurnalis dianggap sepihak dan mencemarkan nama baiknya. Hal-hal demikian perlu diluruskan dengan acuan UU tersebut (UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, red),” tutupnya.

Diketahui, pembentukan LBH Jurnalis ini merupakan progres program kerja kepengurusan KJHLS periode 2021-2025 paska Mubes Grand Elty 23 Desember 2021 lalu.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed