oleh

Meski Belum Ditanda Tangan Presiden, Komisi IV DPR RI : UU MD3 Sudah Sah Diberlakukan

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), padahal hari rabu (14/3) kemarin adalah batas akhir Presiden untuk menandatangani UU tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Firman Soebgyo mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham telah melakukan registrasi nomor untuk Undang-Undang No:17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

“Saya sudah mendapatkan informasi langsung dari Dirjen Perundangan Kemenkumham Prof Widodo jika UU MD3 sudah dinomori yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPRD dan DPD (MD3) lembaran negara no 29, tambahan lembaran negara no 6187 diundangkan 15 Maret 2018,” ujar Firman di Jakarta, Kamis (15/3).

Dijelaskan anggota komisi IV DPR RI ini, dengan diregister nomor UU MD3, maka UU tersebut telah sah meski tidak ada tandatangan Presiden Jokowi.

“Maka dengan adanya no itu, maka semua aturan yang ada di UU MD3 sudah sah diberlakukan mulai ditetapkan selama 30 hari,” pungkasnya.

Penulis : Edo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed