oleh

Janji Bupati Terbitkan SK, Jangan Gagal Faham Fungsi Surat Penugasan Bupati Dan SK Dinas Pendidikan Berbeda

GARUT, KAPERNEWS.COM – Ribuan guru dari 42 Kecamatan tumpah ruah ke kota Garut, tepatnya di depan Kantor DPRD Garut. Aksi ribuan guru tersebut dipicu dari ucapan mantan Plt. Kadisdik Djatdjat Darajat yang mengatakan “guru honorer ilegal dan raport yang diisi oleh honor tidak sah,” pada momen audensi beberapa waktu lalu di kantor DPRD.

Dihadapan para guru, Bupati Garut Rudy Gunawan berjanji akan menerbitkan surat keputusan (SK) paling lambat 1 (satu) Oktober 2018,

“Kalau SK dari Bupati kan dari pemerintah kepegawaian daerah, itu harus menunggu,harus ada NIP nya dari BKN, jadi keberatannya ada PP 48, akhirnya dari Kemendikbud disiasati dengan dari Dinas Pendidikan, kan yang menentukan harus ada SK itu kan dari Kemendikbud” kata Rudy kepada awak media (18/9/18).

Lanjutnya, Bupati Garut akan berkonsultasi dengan Ombudsman, kalau kata Ombudsman dengan SK ini tidak akan ada tuntutan untuk diangkat, ya boleh saja dari Bupati juga, kalau SK dari Bupati kita harus mengeluarkan dana 300 Milyar per tahun, katanya

Sementara dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat belum bisa menanggapi lebih jauh, kita tunggu dulu surat dari Bupati Garut seperti apa.

“Kalau begitu kita menunggu dulu, karena kalau kita berpendapat, tapi kita belum tahu betul lisening-lisening dari Bupati atau dari dinas apa. Haneda juga memaparkan kenapa dengan tidak serta merta memenuhi, karena ada resiko hukum, karena Bupati dan dinas Pendidikan melakukan tindakan itu harus berdasarkan dasar hukumnya, kalau tindakan hukum para penjabat itu salah maka akibat hukumnya itu ada, nah pertanyaannya akibat hukumnya positif atau negatif,” singkat Haneda Sri Lastoto saat dihubungi melalui sambungan selulernya.

poto : aksi para guru di depan kantor DPRD Garut dengan membawa berbagai tulisan

Perlu diketahui Guru honorer di Kabupaten Garut menuntut surat penugasan dari pemerintah daerah agar bisa menerima honor dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2018 bab V hurup C angka 9 tentang pembayaran guru honorer, dalam keterangan angka 4 huruf b mengatakan kalau untuk ‘mendapat pembayaran honor wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Salah satu mahasiswa dari Sekolah Tinggi Hukum Garut menilai, dalam persfektif hukum dalam setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah tentu mempunyai konsekwensi hukum, karena dalam mengeluarkan keputusan pasti memiliki dasar hukum.

Dalam analisa syarat wajib menerima honor dari dana BOS, tentu bukan SK dari Dinas Pendidikan, melainkan surat penugasan dari Pemerintah daerah. Dalam hal Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi, dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Adapun siapa pemerintah daerah itu, Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Wali kota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Jelas Asep.

Jadi adapun SK yang dikeluarkan nanti adalah dari Dinas Pendidikan, menurut analisa kami tidak menjadi prasyarat bagi tenaga guru honorer bisa menerima tunjangan dari dana BOS, dan dikhawatirkan ketika ada pemeriksaan dari badan pemeriksa keuangan baik internal maupun independen akan menjadi sebuah temuan, karena acuan untuk menerima tunjangan dari dana BOS adalah surat penugasan dari Pemerintah daerah sebagaimana amanat Permendikbud nomor 1 tahun 2018, bukan SK dari dinas Pendidikan, beber Asep.

Kekhawatiran Bupati Garut seperti yang tertuang dalam PP 48 tahun 2005, memang bisa menjadi dasar dari sikap kehati-hatian Bupati Garut dalam menerbitkan suatu keputusan, namun dalam kajian komperhensif, dalam pasal 4 dijelaskan kalau kekhawatiran Bupati Garut kedepan ketika mengeluarkan surat penugasan kepada guru honorer nantinya dikhawatirkan ada tuntutan untuk diangkat menjadi CPNS, maka mekanisme yang tertuang dalam pasal 4 ayat (1 sampai 3) sebelum mengeluarkan surat penugasan bisa diterapkan, tentu dengan acuan PP 48 tahun 2005 Bupati Garut melalui perangkat daerahnya bisa menyeleksi dan/atau memverifikasi dokumen calon penerima surat penugasan, jangan sampai dokumen yang disodorkan bertentangan dengan PP 48 tahun 2005 yang akhirnya menjadi blunder kepada Pemerintah daerah dalam hal yang menandatangani surat penugasan yaitu Bupati.

Sedangkan SK dari dinas Pendidikan adalah prasyarat guru honor dan/atau tenaga honor untuk mengajukan dan menerima NUPTK, bukan untuk menerima honorarium dari dana BOS. Hal tersebut sangat jelas dalam Peraturan Sekjen (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2018 dalam pasal 5 ayat (5) huruf e menyebutkan “surat keputusan pengangkatan dari kepala dinas pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah”, jelas Asep.

Adapun kalau Bupati Garut menerbitkan peraturan Bupati yang melegalkan secara besickhing dan/atau mensyahkan bahwa SK dari dinas Pendidikan bisa menjadi jaminan tenaga guru honorer menerima honor dari dana BOS, baru Sk tersebut bisa dijadikan dasar nantinya para tenaga guru honor, kepala sekolah dalam memberikan honor dari dana BOS, jangan sampai nantinya ketika ada pemeriksaan jadi temuan dan guru honor harus mengembalikan uang honornya, pungkas Asep salah satu anggota UKM Kajian dan Literasi Sekolah Tinggi Hukum Garut.

Terlebih pada tanggal 30 Agustus 2018, Menpan RB mengeluarkan keputusan nomor 253 tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kabupaten Garut tahun anggaran 2018, dimana dalam menetapkan pertama yaitu rincian kebutuhan ASN di Kabupaten garut sejumlah 654 orang dan sudah ada lampirannya.

 

Laporan : Oki/Tim IMG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed