oleh

Gudang di Garut Ajang Pungutan Liar Disperindag? “Gudang Ramayana Bungkam Pejabat Garut?”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Dinas perindustrian, perdagangan ESDM Kabupaten Garut kini menjadi sorotan publik, pasalnya baru-baru ini mencuat dugaan jual beli kios di pasar samarang hingga ancaman Bupati Garut kepada oknum yang melakukan jual beli kios. Tak hanya itu, kini tersebar kabar Disperindag dan ESDM amankan Gudang Ramayana dep. Store yang diduga kuat tidak terdaftar serta tidak memiliki TDG sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Bakti dari LSM Pendemo melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Satpol PP Garut untuk menindak gudang ilegal tersebut, sudah ditegur dua kali oleh Satpol PP Garut, namun sekarang bisa terhenti ditengah jalan alias seolah bisu, kami menduga ada konfirasi bagi-bagi duit.

“Satpol PP kan sudah dua kali, bahkan sekarang katanya sudah tiga kali, tapi kenapa pas waktunya penyegelan kok jadi diam seolah digunung es?. Tersebar kabar ada oknum Disperindag yang berusaha menjelaskan kalau gudang di Ramayana tidak perlu ada TDG, namun ketika Satpol PP meminta pernyataan secara resmi dari kedinasan, Disperindag ESDM belum memberikannya,” tegas Bakti

Dalam aturan kan sudah jelas cetus Bakti, dalam pasal 2 Permendag nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 menjelaskan golongan gudang, dan dalam pasal 19 ayat (2) terdapat pengecualian gudang yang tidak harus memiliki TDG, yang menyebutkan “gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara barang dagangan eceran”, dalam kalimat ritel/eceran dan tempat penyimpanan sementara memiliki penafsiran yang harus dipahami.

“Aturan sudah jelas mana yang harus ada TDG dan mana yang tidak perlu ada TDG, jadi menurut kami Disperindag bdan ESDM segera lah mengeluarkan surat penytanaan secara kedinasan biar resmi terkait gudang Ramayana agar jelas fakta hukumnya serta delik formiilnya,” pinta Bakti.

Kalau caranya begitu kan wajar kalau kami (LSM Pendemo) memiliki kecurigaam, Satpol PP jadi diam terbungkam setelah teguran ke dua dan mau ke tiga serta penyegelan, apakah ujung-ujungnya duit pengamanan?, lalu oknum Disperindag yang diduga berusaha membeck up Gudang Ramayana dengan mengeluarkan argumen tidak perlu ada TDG, lalu kenapa tidak mengeluarkan surat resmi?, apakah ini akal-akalan para pejabat dan oknum-oknum di jajaran Pemda Garut?, tegas dia.

“Dalam waktu dekat ini, saya bersama beberapa LSM sudah merencanakan akan mengadakan aksi kepada Satpol PP untuk segera menyegel Gudang ilegal tersebut, aksi tersebut dipusatkan di Ramayana nantinya, dan sebelum satpol PP menegakan aturannya, kami akan tetap bertahan,” tutup Bakti melalui sambungan selulernya.

 

Laporan : Oki/Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed