oleh

Oknum PPNS Garut Jual Belikan Segel Pengawasan Tower??, Rudy Gunawan : Tower Ilegal Harus Disegel

GARUT, KAPERNEWS.COM – Sudah selayaknya penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Garut menindak semua bangunan menara tower yang tidak memiliki legalitas perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, dimana dengan penyegelan sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, lain hal nya yang dilakukan oknum PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Satpol PP Garut, dimana diduga kuat membuka rantai gembok yang sudah dipasang segel pengawasan pada tower milik PT. Dayamita Telekomunikasi yang berlokasi di Desa Mulyajaya, Kecamatan Banjarwangi.

Seperti dikatakan Bupati Garut, Rudy Gunawan, S.H., M.H setelah rakor di Inspektorat, Selasa 21/5/2019, dirinya menghimbau bahwa semua tower ilegal atau tidak berizin harus di segel tanpa terkecuali dan didendakan.

Lanjutnya, adapun terdapat oknum Satpol PP yang seperti itu, dirinya akan segera menanyakan kepada Kasat.

“Terkait ada oknum yang bermain, ia akan segera meminta keterangan pihak Satpol PP, “ pungkasnya.

Ditempat terpisah, Diki Arif Rachman Sadikin SE. Ak,. ME. ( Kasi Data dan Informasi DPMPT ) bahwa tower yang berlokasi di Kecamatan Banjarwangi itu milik Dayamitra Telekomunikasi, pihak DPMPT tidak tahu persis lokasinya, yang jelas kalau tower yang di Banjarwangi yang bermasalah tidak ada lagi selain milik Dayamitra, imbuhnya.

“Perwakilan Dayamitra pernah datang kesini (DPMPT) hanya sebatas konsultasi tidak lebih dan untuk progres perijinan sendiri belum ada, bahkan ekspose pun belum,dan yang tahu persis alamat lengkap lokasi tower tersebut adalah pihak Satpol PP,” jelas Diki

Terpisah, salah satu warga sekitar yang meminta Namanya tidak disebutkan, dirinya ,mengetahui persis saat anggota Satpol PP melakukan penyegelan dan penggembokan, akan tetapi beberapa hari kebelakang, dua orang Satpol PP membuka rantai berikut gemboknya. ujar warga.

“Saya kira tower tersebut sudah terbit izin sehingga dibuka gemboknya, dan kalau tidak salah tower tersebut sudah berdiri sejak 2017 an lah,” jelas warga.

Dikonfirmasi di kantor Satpol PP Garut, dalam pembicaraan kapernews.com yang tidak sempat terekam dengan Bangbang (Kasi Penindakan Satpol PP) dirinya tidak mengetahui persis pembukaan gembok,

“Saya terus terang merasa kecolongan,” ungkap nya.

Hingga berita ini diturunkan Kasatpol PP belum bisa memberikan tanggapan atas adanya dugaan jual beli pengawasan tower di kecamatan Banjarwangi.

 

Laporan: BS/Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed