oleh

Tangani Dugaan Kredit Fiktif BNI Garut, Pengacara Ini Ditawari Rp. 10 Juta Oleh Penelepon Misterius

GARUT, KAPERNEWS.COM – Salah satu pengacara Kabupaten Garut
yang berkantor di Jalan Siliwangi, Kecamatan Garut Kota, mendapat sambungan
telepon dari orang tidak dikenal.

Anton Widiatno, S.H menyebutkan, saat ini dirinya bersama
kantor hukum Silgar and Partners sedang menangani kasus masyarakat yang
terdzolimi oleh Bank BNI. Dimana kliennya itu tidak pernah mengajukan pinjaman,
tetapi tiba-tiba harus membayar sampai Rp. 300 juta lebih.

“Ini benar-benar harus dibela, saya terus terang tidak
meminta bayaran kepada klien saya. Ini murni memberikan bantuan dari hati nurani,
karena korbannya masyarakat biasa oleh pihak Bank BNI yang patut diduga
memalsukan data kliennya,” kata Anton dikantornya, Selasa (17/9/19).

Dikatakan Anton, kalau ini tidak dibela, jangan sampai
nantinya ada masyarakat yang menjadi korban lagi, jadi ini harus diusut tuntas.
Selain sudah melaporkan kepada pihak kepolisian, Anton juga akan melayangkan
surat kepada OJK dan BI.

Tetapi, ucap Anton, pernah ada yang menelpon saya menyuruh berhenti atau tidak melanjutkan gugatan kliennya (korban kredit fiktip), entah siapa yang menelpon saya dan menawarkan sejumlah uang hingga mencapai Rp. 10 juta.

“Ada yang menghubungi saya, entah siapa, si penelepon meminta saya untuk tidak melanjutkan proses laporan atas dugaan kredit fiktif Bank BNI dan mencabutnya,” ucap Anton kepada awak media dikantornya. (Apdar/Suradi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed