oleh

Unras PP Front Mahasiswa Islam Desak Pulangkan Habib Rizieq

JAKARTA, KAPERNEWS.COM – Unjuk rasa Pimpinan Pusat (PP) Front Mahasiswa Islam (FMI) tergabung Universitas Pamulang (UNPAM), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayattulah dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), diikuti sekitar 50 orang peserta aksi dipimpin Hafit di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jalan Pejambon I, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Massa aksi membawa spanduk bertuliskan, jangan halangi Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia, copot Agus Maftuh Abegebriel sebagai Duta Besar (Dubes) RI untuk Kerajaan Arab Saudi. Mahasiswa menolak segala bentuk perampasan hak-hak rakyat. Solidaritas mahasiswa untuk Habib Riziq Shihab.

Orasi Habib Ali Alatas mengatakan, hasil kita pertemuan dengan pihak Kemenlu, kita menuntut jangan asingkan Habib Rizieq dan pulangkan Habieb Rizieq.

“Insya Allah Habib Rizieq akan hadir direuni 212. Kalau tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kami akan aksi lagi dengan massa yang lebih besar lagi,” kata Habib Ali.

Massa aksi meneriakan yel yel, revolusi dan perubahan, yang mau revolusi ayo turun, yang mau perubahan ayo maju, Takbir.

Massa aksi membagikan selembaran terkait aksi tersebut berisikan, mahasiswa menuntut pencopotan Agus Maftuh Abegebriel.

Indonesia sebagai negara hukum sudah semestinya menjungjung tinggi konstitusi sebagai dasar negara, serta hukum internasional sebagai dasar interaksi dalam pergaulan dunia internasional dan perilaku antar bangsa.

Masalah hak asasi manusia (HAM) merupakan amanat penting konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 juga dalam hukum internasional yang dituangkan dalam deklarasi HAM internasional.

Untuk terpenuhinya HAM dimuat dalam pasal 28D ayat (1), setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di mata hukum. Dan hal inipun tertuang juga dalam pasal 28E ayat (1), setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

Deklarasi HAM Internasional Pasal 2 setiap orang memiliki hak dan kebebasan yang diatur dalam deklarasi HAM ini tanpa dibedakan ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau perbedaan pandangan lainnya, kebangsaan yang menjadi asal-usul kekayaan sebuah Negara. Lebih lanjut tidak boleh dilakukan suatu perbedaan yang dilakukan atas dasar politik, status yuridiksi atau status internasional suatu negara berdasarkan wilayah dimana seseorang berada, secara mandiri, berdasarkan kepercayaan atau berdasarkan pembatasan kedaulatan.

Dalam pelaksanaan amanat konstitusi UUD 1945 maupun deklarasi HAM Internasional diatur tentang fungsi diplomat suatu negara sebagai pelaksanaan hubungan luar negeri (Hublu). Jika mengacu pada aturan yang diamanatkan kepada setiap kedutaan besar, wajib melayani, melindungi serta bertanggungjawab terhadap warga negara yang berada diwilayah Kedubes tersebut.

Kedubes Indonesia untuk Arab Saudi tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya dalam mengemban amanat UUD dan HAM internasional, bahkan dengan sangat fatal Agus Maftuh Abegebriel selaku Dubes bermain opini publik, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap Dubes serta mempermalukan wajah Indonesia dimata dunia Internasional.

Sedangkan menurut keterangan mantan Kedubes Arab Saudi untuk Indonesia, Syeikh Usama Al Shuaibi dalam wawancaranya menyatakaan, Habib Rizieq Shihab tidak memiliki masalah hukum di Arab Saudi.

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang dialami Habib Rizieq Shihab, maka kami mahasiswa menuntut, laksanakan amanat UUD 1945 sebagaimana disebutkan dalam pasal 28D ayat (1) dan Pasa128anat (1).

Pemerintah harus meminta maaf kepada Ummat Islam, karena telah gagal melindungi ulama yang dicintai rakyat Indonesia.

Menuntut pemecatan Agus Maftuh Abegebriel selaku Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, karena tidak becus menjalankan fungsinya sebagai Dubes, lebih sibuk bermain opini yang justru menyudutkan kepentingan-kepentingan warga negara Indonesia.

Hentikan upaya pencegahan terhadap Habib Rizieq Shihab dan jangan halangi kepulangan Habib Rizieq Shihab.

Negara wajib menjamin keselamatan dan keamanan kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia. (Andre/Asw/Nis)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed