oleh

Bidkum Polda Banten Menangkan Gugatan Praperadilan

TANGERANG BANTEN, KAPERNEWS.COM – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten menangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diajukan oleh pemohon Ana Susanti dan termohon gugatan yaitu Polresta Tangerang.

Sidang dengan perkara Nomor 01/Pid.Pra/2020/PN.Tng itu dilaksanakan pada Selasa, (28/1/2020) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang, Sidang dipimpin hakim tunggal Elly Istianawati dan Panitera Pengganti Tri Budiana.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H di dampingi Ipda Tarsico, S.H.M.H dan Ipda Iwan Rudini, S.H menerangkan dan mengatakan,

“Bahwa gugatan Praperadilan yang di layangkan oleh Ana Susanti selaku pihak Pemohon terkait sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penangkapan dan penahanan serta sah tidaknya penyitaan”. Ujarnya.

Lebih lanjut Endro menyampaikan, “Bahwa perkara Praperadilan yang diajukan oleh Ana Susanti selaku pihak pemohon dimenangkan oleh Polresta Tangerang Polda Banten selaku termohon.

Di akhir Kombes.Pol M. Endro S.I.K S.H M.H menegaskan, “Artinya bahwa penangkapan, penahanan, penetapan tersangka dan penyitaan yang kami lakukan sah”. Pungkasnya.

(B.R/ Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed