oleh

Polsek Baras Polres Mamuju Utara Bekuk Pelaku Pembunuhan

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Setelah melalkukan olah TKP yang diperkuat oleh saksi-saksi, akhirnya Personil Polsek Baras yang dibackup Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan S(21 th), Alamat Dusun Sidomaju Desa Balanti Kec.Baras Kab.Pasangkayu yang diduga adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MY meninggal dunia didusun palasari desa Motu Kec.Baras Kab.Pasangkayu dengan cara ditebas menggunakan sebilah parang oleh pelaku. Jumat Sore (28/02/2020).

Hasil Penyelidikan sementara bahwa Tersangka S nekad menganiaya korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang dikarenakan sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 Sekira Pukul 16.20 Wita, saat TSK S Sedang mengendarai R2 dari arah utara (bulili) ditengah jalan bertemu dengan korban MY yang juga mengendarai R2 dari arah selatan (SP1, Desa Motu) tiba-tiba korban MY menghadang TSK S dan turun dari R2 langsung menampar TSK S pada bagian wajah satu kali, kemudian Tsk S mengatakan, “janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan kamu”.

Mendapat balasan perkataan seperti ini justeru membuat korban MY makin geram lalu mencabut badik kemudian menyerang tersangka S namun naas baginya karena pelaku bisa menghindar dan mencabut parang yang terselip dipinggangnya dan langsung menebas badan serta tangan korban MY yang sempat terjatuh, korbanpun berupaya berdiri serta berusaha untuk melawan sehingga pelaku S kembali menebas korban berulang kali kebagian belakang kepala MY hingga roboh ketanah.

Kapolres Mamuju Utara, Akbp Leo H Siagian SIK saat ditemui mengatakan bahwa ” Kasus ini masih didalami motifnya namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.

Dan selanjutnya untuk tersangka S kami sudah amankan di rutan polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut. Umgkap Leo. ( Jun/Asw )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed