oleh

PPK Dan Pokmas Lakukan Perjanjian Penanda Tanganan MOU Program Huntap, Ini Kata Wahyudi Pramono

-Topik Khusus-1.419 views

LAMSEL, KAERNEWS. COM – Program rumah sederhana Hunian Tetap (Huntap) korban Tsunami yang terjadi pada Tahun 2018 lalu, mulai di lakukan sosialisasi serta perjanjian dan penanda tanganan dalam pengelolaan dalam pembangunan rumah sederhana. Yang di lakukan di Dinas Pemukiman dan Perumahan ( Disperkim ) Kabupaten Lampung Selatan. Jum’at, (19/06/2020).

Sosialisasi dan penanda tanganan tersebut di hadiri Fero selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperkim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Selatan yakni Wahyudi Pramono, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta beberapa Kepala Desa selaku penanggung jawab dan perwakilan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kabupaten Lampung Selatan.

Dikatakan Pokmas sebagai pengelola dana bantuan untuk pembangunan Huntap yang sudah melakukan tahapan – tahapan kepada warga korban tsunami tersebut.

Menurut penyampaian Wahyudi Pranomo selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD selaku pelaksana dan pengawas program pembangunan Huntap sat di ruanggannya mengatakan bahwa, program tersebut merupakan swakelola yang akan masuk ke rekening masing-masing penerima dan sejumlah Rp.  50.000,00,- .

“Sudah bisa dilaksanakan setelah Land Clearing (LC) adalah Tahapan awal dalam penambangan atau pembangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.”Katanya.

Wahyudi juga mengatakan, para penerima bantuan dengan jumlah penerima yakni sebanyak 524 penerima akan belanja barang di toko yang di tunjuk secara bersama dan pihaknya.

“Setelah dananya masuk kerekening sebesar Rp 50 Juta tersebut ke penerima tapi tidak bisa langsung tapi di pergunakan dengan tahapannya 40% di awal si penerima akan terima berupa barang. Dan Toko yang di tentukan harus memiliki dokumen misalnya, Npwp, Situ, Siup dan harga yang memenuhi syarat.” Pungkasnya.

(R. Y5)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed