BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Gedung Sate tempat berkantornya Gubernur Jawa Barat terkonfirmasi ada 40 orang pegwai positif Covd-19. Dimana 17 diantaranya erupakan ASN dan yang lainnya non ASN.
Salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS menyebutkan, ini mungkin teguran dari Alloh untuk lebih memperhatikan pols hidup sehat. Karena selama ini pegawai yang notabene menjadi cerminan masyarakat untuk melaksanakan protocol kesehatan, namun bisa kecolongan.
Baca juga :
“Seharunya aparatur pemerintah memberikan contoh teladan bagi masyarakat, saya kira ini akibat dari keteledoran dalam menerapkan protocol kesehatan dan merupakan teguran dan peringatan telak dari Alloh SWT kepada aparatur pemerintahan yang saat ini gembar gembor taat aturan kepada masyarakat, tapi tiba-tiba terjadi seperti ini,” sebut salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Ahab Sihabudin, S.Hi melalui sambungan seluler, Jum’at {31/7/20).
Lanjut Ahab, paratur pemerintah adalah level menengah keatas dalam pendidikannya, namun tentu ini adalah peringatan bagi mereka bahwa mereka ini abai terhadap dirinya sendiri, padhal dialah yang selalu mensosialisasikan kepada masyarakat karena tileran terhadap protocol kesehatan.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan Wrok From Hoe (WFH) dalam menjalankan pekerjaannya, tentu jangan sampai pelayanan public terganggu dan tidak berjalan.
“Ini harus secera melakukan langkah-langkah dengan merekrut para relawan untuk melayani masyarakat, agar pelayanan tetap berjalan dengan baik. Itu kan utama dan penting soalnya kalau pelynan terganggu kan gimana gitu,” terang Ahab.
Baca juga :
Sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat resminya nomor 800/117/UM tanggal 30 Agustus 2020 yang ditandatangani Sekertaris Daerah Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipt., S.E., M.Eng tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Sekertariat Daerah Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh akses di Gedung Sate ditutup hingga 14 Agustus.
“Seluruh PNS dan non PNS dilingkungan Sekertaiat Daerah provinsi Jawa Barat untuk melakuka Work From Home (WFH)”, kutipan angka sati surat tersebut. (Asep Apdar)
Komentar