oleh

PPKM di Garut Sidangkan 7 Pelanggar Prokes

GARUT KAPERNEWS.COM – Selama masa tiga hari ini dari mulai hari sabtu Minggu dan senin satgas PPKM telah berhasil menjaring pelanggar prokes dimana Mereka terjaring saat razia protokol kesehatan yang dilakukan aparat gabungan di Kabupaten Garut dan kedapatan melanggar protokol kesehatan.

mereka diadili secara terbuka di tempat berlangsungnya PPKM di wilayah simpamg lima tarogong dan dilalukan oleh oleh hakim dari Pengadilan Negeri Garut, Selasa 06/07/2021

Ada 7 usaha pelanggar prokes yang berhasil disidangkan dan telah di vonis denda yang bervariasi tergantung jenis usaha dan kegiatannya adapun denda di mulai dari 150 Ribu rupiah sampai dengab 3 juta rupiah seperti di terangkan oleh kajari Garut saat di wawancara oleh awak media yang mengikuti proses persidangan di tempat.

Kajari Garut Sugeng Hariadi menjelaskan bahwa denda yang dikenakan sesuai keputusan Hakim berkisar dari 150 ribu sampai dengan 3 juta rupiah sesuai dengan jenis pelanggaran dan jenis usahanya dan negara mendapatkan pemasukan dari bnpb sekitar 4 juta 135 ribu dan itu merupakan hasil dari pertimbangan hakim menjatuhkan dendanya dilihat dari sisi usaha nya kebanyakan pelanggar jam yang sudah ditentukan. Dan kami berharap Seluruh toko atau tempat usaha yang bukan esensial atau sembako diharapkan tutup sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.(Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed