oleh

Kejari Garut Periksa 10 Orang Pejabat Dinas PUPR dan Rekanan

GARUT, KAPERNEWS.COM – Terkait adanya dugaan pungutan sebesar 3% dari dana Bantuan Provinsi (Banprov) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Garut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Garut dalami dan sudah meminta keterangan dari beberapa orang, baik orang dinas PUPR maupun rekanan yang akan melaksanakan kegiatannya.

Dikatakan Kajari Garut H. Azhar, S.H., ketika diwawancara awak media di kantorya jalan Merdeka, pada kamis (19/7) mengatakan bahwa pihaknya sekarang sudah mengumpulkan data-data dan keterangan.

“Data-data dan keterangan sudah kita mintakan, dan dalam akhir bulan ini rampung pemeriksaan, sejauh ini sudah ada 10 orang dari PUPR dan rekanan yang ditunujuk sebagai pelaksana pekerjaan dengan status terperiksa dimulai dari Plt, Sekdis, PPK dan Pejabat Pengadaan,” papar H. Azhar.

Lanjutnya, Kajari menambahkan bahwa adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini belum bisa di jumlahkan masih dalam perhitungan pihak Kejari Garut.

“Kita akan selidiki juga ada apa dibalik terkatung-katungnya pelaksanaan dana Banprov ?, apakah memang tertundanya karena adanya faktor tertentu ?, hal tersebut sedang kita dalami,” ibuhnya.

Dana banprov Jabar yang bernilai puluhan miliar tersebut dipecah menjadi 700 paket oleh dinas PUPR, namun ada sebagian masyarakat yang mengeluhkan SPK yang tidak kunjung terbit.

“Akhir Juli ini baru akan disimpulkan hasil pemeriksaan, ada apa sebenarnya yang terjadi, karena keluhan sebagian masyarakat juga tentang SPK yang tidak kunjung terbit apa ada keterkaitan dengan keharusan menyetor 3% yang selama ini diisukan”. pungkas Kajari Garut.

 

Laporan : Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 comments

News Feed