oleh

LSM Pendemo Apresiasi Kajari Garut, Indikasi Kerugian Hingga 1 Milyar Mangkrak?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Apresiasi yang luar biasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Garut H. Azwar, S.H. yang terus memburu koruptor dan mempu menyimpulkan dalam waktu yang singkat hasil dari penyelidikannya kepada publik, namun sangat disayangkan, laporan dugaan korupsi yang merugikan hingga 1 milyar bisa mangkrak.

“Kajari Garut yang sekarang ini patut diapresiasi, karena setiap isyu ataupun laporan dari masyarakat, lembaga dan lainnya yang diduga ada indikasi unsur melawan hukum selalu ditelusuri, dan dalam waktu yang terbilang singkat, H. Azhar bisa mengumumkan status dari hasil penyelidikan yang didalami tim kejaksaan. Baik terbukti maupun tidak terbukti,” kata Bakti (ketua DPC LSM Pendemo Garut).

Lanjutnya, kami akan terus memonitor setiap perkembangan dari penegakan hukum khususnya korupsi yang dilakukan Kejaksaan, kami berharap laporan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga 1 milyar segera bisa disampaikan ke publik hasilnya.

“Kami dan tim terus memonitor setiap kabar dari pak Kajari yang disampaikan ke publik, dan kami berharap H. Azwar bisa segera menyampaikan kabar dan perkembangan dari laporan pada tanggal 5 oktober 2016, 15 agustus 2016 dan 26 september 2016,” terang Bakti

Jadi sah-sah saja, ujar Bakti, kalau Kajari Garut H. Azwar dibilang tebar pesona, karena kinerjanya patut diapresiasi, tapi jangan sampai dugaan korupsi yang besar jadi mangkrat bertahun-tahun. Karena dalam KUHP pun disebutkan tentang kadaluarsa sebuah perkara dan ketentuan itu bisa dijumpai dalam pasal 78, 79, 80 dan 81 KUHP, tentu kadaluarsa (verjaring) ini untuk memberikan kepastian hukum kepada individu, baik pelapor maupun terlapor.

“Meskipun ada kadaluarsa (verjaring), perlu kita ketahui kalau yang menyangkut korupsi ada Undang-undang khusus, atau Lex Specialis Derogate, namun berdasarkan Judge Made Law oleh kalangan hakim pengadilan telah dibentuk norma kaedah hukum yurisprudensi bahwa tipikor merupakan kejahatan luar biasa, jadi daluarsa dalam hal korupsi tidak ada,” jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, Kajari Garut belum memberikan konfirmasi resmi kepada awak media terkait penanganan laporan yang diduga merugikan keuangan negara hingga 1 milyar.

 

Laporan : Oki/Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed