Wartawan/perusahaan media selalu dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, padahal apabila kita kaji secara materil hukum adalah memberikan perlindungan
Secara Hierarki Hukum, Wartawan Tidak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
Wartawan/perusahaan media selalu dijerat berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, padahal apabila kita kaji secara materil hukum adalah memberikan perlindungan
Berita Utama