oleh

PGRI Banyuresmi : Juri Tidak Miliki Kemampuan Baca Al-quran, Lafadz Salah Jadi Juara?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Lagi, selain diciderai dengan tindakan juri yang lebih mementingkan mendatangi undangan hajatan ketimbang menjadi juri dalam pentas PAI se Kabupaten Garut, kini terlihat kebobrokan dari juri yang menjadikan juara pertama yang seolah sempurna tanpa kesalahan pada lomba kaligrafi Lafadz.

Setelah melakukan pengkajian secara detail dan seksama terhadap hasil karya juara ke satu, terdapat beberafa lafadz yang tidak sesuai dengan Al-quran dan dianggap kesalahan patal.

“Pada juara 1 kaligrafi putri, setelah dikaji secara seksama hasil karyanya, kami melihat ada kesalahan fatal dalam menombatkan karya tersebut sebagai juara 1, seperti pada :

  • Pada lafadz “SIJJIIL” tidak terdapat “TANWIN” seharusnya sebagaimana dalam mushaf adalah “SIJJIILIN” menggunakan tanwin.
  • Pada kalimah “KA’ASFIM MA’KUUL” huruf “FA” pada  lafadz “FIM” terlihat tersambung dengan huruf “Mim”, dalam mushaf seharusnya terpisah karena lafadz yang berbeda, yaitu “KAASFIN” dengan “MA’KUULI”

Tentu ini bukan kesalahan penilaian yang biasa, tetapi patut diduga juri memaksakan untuk menetapkan karya yang salah sebagai juara 1. Sebab, tidaklah rasional jika juri tidak punya kemampuan membaca Qur’an,” beber Ma’mun selaku ketua PGRI Kecamatan Banyuresmi yang sekaligus Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Cigedug melalui surat resmi kepada kapernews.com (18/3).

Menurut pandangannya, kami (PGRI Kecamatan Banyuresmi) menyimpulkan bahwa lomba PILDACIL dan Kaligrafi telah menciderai keseluruhan kemuliaan kegiatan Pentas PAI tingkat Kabupaten Garut tahun 2018 dengan sikap-sikap yang tidak patut, tidak professional dan tidak memiliki integritas diri sebagai seorang juri,

Lanjutnya, panitia tidak bisa melakukan antisipasi apapun. Menelantarkan peserta dan memaksakan karya yang salah menjadi juara bukanlah bagian dari kekhilafan dan kelemahan sebagai manusia, tetapi karena minimnya rasa tanggungjawab dan tidak adanya sikap professional serta integritas diri.

”Dengan adanya kejadian tersebut, kami menuntut agar lomba kaligrafi diulang dengan membatalkan juara 1. Terminology keputusan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat tidak dapat lagi dipakai sebab kemutlakan hanya milik Allah SWT. Apalagi kita sebagai komunitas PAI tentunya harus menjunjung tinggi nilai-nilai ketauhidan dengan tidak menjadikan diri dan para juri sebagai Tuhan dengan kemutlakannya,” Pungkasnya.

sampai berita ini diturunkan, Ketua panitia KKG PAI Kabupaten Garut Saeful Alam belum memberikan tanggapan, redaksi mencoba menghubungi melalui sambungan whatsup pribadinya namun belum ada jawaban.

Penulis : Asep

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 comment

  1. Menyikapi dari hasil penilaian kaligrfi perlu adanya tabayun seluruh kkg kec.sebab tidak bisa srcara kasat mata apalgi yang mengkajinya bukan seorang khatat.

News Feed