oleh

Fraksi PKS Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I : Permendikbud No. 14 Tahun 2018 Sistem Zonasi untuk Pemerataan Kualitas

BANDUNG, KAPERNEWS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 14 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Permendikbud ini bertujuan untuk merevitalisasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB, mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu kelas.

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian, pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB.

Menanggapi Kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Kemendikbud 14/ Th 2018, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hj. Salmiah Rambe, S.Pd I mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini bertujuan baik agar tidak ada sekolah favorit, semua sekolah sama kualitasnya dan agar anak mudah tidak jauh ke sekolah dan mengurangi kemacetan, tapi pemerintah pusat tidak melihat bahwa masih banyak wilayah yang belum ada sekolahnya sehingga siswa dari wilayah tersebut sulit diterima di sekolah tujuan, karena jarak yang jauh, “apalagi untuk  siswa  RMP / SKTM yang tidak diterima di sekolah negeri,’ ujarnya.

Menurut Salmiah, memang banyak masyarakat, orang tua murid dan guru yang mengeluhkan PPDB dengan sistem zonasi, merasa tidak adil karena penerimaan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

“Siswa merasa sia-sia upaya belajarnya karena nilai akademik  mereka  tinggi tidak diterima di sekolah, kalah dengan yang siswa nilai rendah tapi jarak rumahnya dekat dengan sekolah,” kata Hj Salmiah.

Lanjuitnya, alhamdulillah setelah mengundang dan mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pendidikan dan Kepala sekolah swasta yang bertempat diruang rapat paripurna yang membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pembiayaan dari Pemkot untuk siswa tidak mampu di SMP, SMA dan SMK, dapat di setujui tentang pembiayaan bagi siswa,

“Saat ini siswa yang mendaftar ke SMP negeri berjumlah kurang lebih 38 ribu dan yang diterima hanya kurang lebih 17 ribu, berarti salah satu solusinya masuk ke SMP  swasta dengan pembiayaan dari Pemkot bandung,” ujarnya.

Fraksi PKS terus mendorong Pemkot agar siswa RMP yang menggunakan SKTM yang tidak diterima di sekolah  negeri maupun yang diterima di sekolah swasta dengan jalur RMP artinya pembiayaannya bersumber dari APBD Kota bandung,

“Untuk siswa RMP dapat mendaftar di sekolah swasta terdekat dengan menggunakan jalur RMP dibuktikan dengan SKTM / KIS / PKH / KIP atau yang sejenisnya, bagi yg belum memiliki SKTM tapi kategori tidak mampu dapat mendaftar terlebih dahulu dan SKTMnya disusulkan, dan Ini berlaku untuk SMP dan SMA,” pungkas Hj Salmiah.

 

Laporan : Titie

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed