oleh

Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Perbuatan Pidana, “Korupsi Kejahatan Luar Biasa”

Sering kali kita mendengar bahwa dengan adanya pengembalian kerugian negara baik yang ditemukan oleh pemeriksa keuangan maupun lembaga lain, bahkan masyarakat sekalipun akan terdengar sebuah perkataan “karena kerugian sudah dikembalikan, jadi prosesnya hukum dihentikan oleh penegak hukum.” padahal semua itu tidak sejalan dengan  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”).

Dalam penjelasannya, Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:

(1)  Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2)  Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Mengutip dari Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir dalam artikel yang ditulis hukum online Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin berpendapat bahwa pengembalian uang atau kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang bersangkutan. Pengembalian tersebut, menurut Mudzakkir, berarti ada iktikad baik untuk memperbaiki kesalahan. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum.

Selain itu, di Indonesia belum ada aturan dan Undang-undang yang mengatur apabila kerugian negara dipulihkan atau dikembalikan, maka tuntutan pidananya dihentikan oleh penegak hukum. Dalam perjalanannya, pada Rabu 28 februari 2018, Kemendagri melalui APIP, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi APIP dan Aparat Penegak Hukum terkait indikasi korupsi. Bahkan kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan penyelidikan kasus korupsi pejabat daerah akan dihentikan apabila tersangkanya mengembalikan uang kerugian negara tersebut ke kas negara.

Perlu kita ketahui, bahwa APIP adalah pemeriksa dari sisi administrasi, bukan melakukan eksekusi pidana sebagaimana amanat dalam Undang-undang. Dan tentu dengan adanya kelalaian atau kesalahan dari sisi administrasi, maka akan timbul kerugian, baik itu kerugian surat berharga, uang dan lainnya.

Menurut pandangan penulis, tentu pengembalian kerugian negara itu adalah sebuah itikad baik pelaku kejahatan korupsi, bukan berarti dihentikan proses hukumnya, karena apabila dihentikan tentu sudah berlawanan dengan tujuan dari pasal 4 UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Korupsi merupakan sifat extraordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, jadi apabila sebuah tindakan korupsi dihentikan sebelum ada putusan hakim di pengadilan, maka selain sudah tidak sejalan dengan Undang-undang Tipikor, pemrintah dan penegak hukum sudah menganggap perbuatan Korupsi merupakan kejahatan biasa yang bisa dipulihkan.

Dalam pendidikan hukum, selalu ditekankan bahwa prisai dalam kehidupan untuk menciptakan tatanan kehidupan adalah hukum, namun dalam prakteknya terkadang hukum menjadi bahan perdebatan dalam mencari alasan pembenar.

Dalam menulis artikel ini, penulis melakukan kajian dari beberapa kasus yang ada di Kabupaten Garut dan berbagai sumber yang dijadikan referensi. Dalam penulisan ini, penulis masih memerlukan saran, masukan dan kritikan dari para pembaca agar bisa lebih meningkatkan tulisan dalam penyajian karya kedepan.

 

Penulis : Asep Muhidin

Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut

Tim UKM Kajian dan Literasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed