oleh

Forum Aspirasi Masyarakat Desa Simpang Adukan Kadesnya ke Kejaksaan Garut

GARUT, KAPERNEWS- Akibat dari akumulasi kekecewaan terhadap kepemimpinan kepal Desa Simpang Kecamatan Cikajang, akhirnya Ketua Forum Aspirasi Masyarakat Asep Nandang Sutisna mendatangi Kejaksaan Garut untuk menyampaikan berkas laporan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Aten. Selasa, 9/10

Dalam penjelasannya Asep mengatakan bahwa hari ini kami menyampaikan berkas laporan pengaduan ke Kejaksaan Garut dan diterima oleh Sekretariat Kejaksaan Garut dengan tanda terima nomor 07/FAM/GRT/IX/2018.

“Hari ini kami menyampaikan berkas laporan pengaduan atas dugaan penyelewengan, pengelapan anggaean dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala desa,” jelasnya.

Selanjutnya Asep pun mengatakan bahwa laporan kami ke Kejaksaan terkait dengan dugaan penyelewengan, penggelapan atau adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Simpang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Simpang, Aten.dengan alasan tersebut maka kami melaporkan Kades Simpang ke Kejaksaan Garut karena sejak dilantik tahun 2015 sampai sekarang tidak pernah melakukan Musrembangdes yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

“Selain itu banyak dana yang sumbernya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tidak diterapkan oleh Kades Simpang seperti sarana olah raga, Tembok Penahan Tanah (TPT) oleh Kades Simpang tersebut. Kalau dipresentasikan cuman 30 persen yang diterapkan,” ucap Asep.

“Dan kami pun punya data yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami sendiri mendatangi Kejaksaan dengan membawa bukti otentik tersebut,” lanjut Asep.

Menurut Asep, semua warga masyarakat Desa Simpang sudah merasa gerah dan tidak nyaman akan cara kepemimpinan Atan selaku Kades.

Sebelumnya kami telah melakukan dua kali audiens terhadap Kades Simpang, tanggal 3 dan 8 Oktober 2018. Tetapi hasil yang didapat dari audiens tersebut tidak ada titik temunya.

“Oleh karena itu, dengan adanya laporan ini, diharapkan Kejaksaan Garut segera dengan cepat menindaklanjutinya,” imbuh Asep.

Laporan: OKI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed