oleh

Pasar Samarang Garut Masuk UGD?, Daboribo : Oknum Penjual Kios dan Pemalsu Dokumen Diamankan Dinas?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Lika liku pembangunan pasar di Kabupaten Garut terus menjadi sorotan kalangan aktivis dan penggiat sosial kontrol dalam menciptakan pemerintah Garut yang akuntable, transfaran dan bebas dari korupsi. Salah satu organisasi masyarakat itu menamakannya Daboribo, mereka mempertanyakan adanya oknum pegawai Pemda Garut yang bekerja di Disperindag dan ESDM diduga telah melakukan kejahatan koorporasi dengan menjual belikan kioas dan memalsukan data kepemilikannya.

Iyank (sapaan akrab) dari Daboribo membeberkan data dugaan adanya pemalsuan kepemilikan kois tambahan yang berjumlah 30 dari 61 kios.

“Kami sempat menaikan alis mata, karena dalam validasi awal, ada beberapa nama yang seolah-olah memiliki kios, namun kenyataannya bisa kita lihat orang tersebut tidak pernah memiliki kios, ini ada pernyataannya,” jelas Iank disalah satu cafe di kota Garut kepada kapernews.com.

Adapun orang yang diamanka diantaranya ibu Atik dan dimana dirinya sempat menjadi kepala UPT Pasar Samarang, namun guna pengamanan dan diduga untuk mencuci tangan oknum-oknum pejabat, saudara Atik ditarik ke Disperindag, sehingga tidak menjabat lagi sebagai kepala UPT Pasar Samarang. Selain itu, kata Iank, dulu sempat dibentuk tim validasi, namun itu disinyalir hanya akal-akalan Disperindag untuk mengelanui permasalahan yang ada.

“Coba kita hitung, kalau dari satu kios saja dijual 100 juta, nah kalau dikalikan 30 kios sudah 3 Milyar, pertanyaannya uang tersebut kemana mengalirnya dan siapa penikmatnya? Jangan sampai masyarakat lagi yang menjadi korban kebringasan pejabat dalam mencari keuntungan sendiri demi kehidupan yang glamor,” tegasnya dengan membeberkan data pemalsuan berikut pernyataan warga yang tidak pernah memiliki kios sebelumnya.

Selain ibu Atik, tentu ada nama Cucu, Enur dan Amin yang notabene pak Amin mantan ketua tim Validasi dulu pada tahun 2016, bahkan ketika saya bertanya ke Disperindag, ada yang bilang kalau benar Pasar Samarang bermasalah, bahkan Pasar Wanaraja juga bermasalah.

Perlu diketahui publik, Saya sedikit membuka dari hasil investigasi pedagang buah-buahan dengan type/ nomor kios dengan pedagang bernama Soleh memiliki kios itu melalui Cucu (dari UPT), dan Cucu tersebut menjual belikan sekitar 15 kios.

“Dalam hukum, Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsua,” sementara arti dokumen disini menurut kamus besar bahasa Indonesia yaitu surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan (seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian)”, pungkasnya.

Lanjut Iank, dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dan tentu dalam penggunaan surat tersebut menimbulkan kerugian baik formil maupun materiil, karena dengan prilaku oknum Disperindag yang menganggap seolah-olah warga memiliki kios padahal kenyataannya tidak. Sementara dalam ayat (2) “diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” jadi jelas, tinggal keberanian penegak hukum dalam menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, bukan jabatan atau uang.

Menurut R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) mengatakan bahwa yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

“Surat yang dipalsukan itu harus surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain), dan dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya), dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu), atau surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain),” bebernya.

Adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut Soesilo dilakukan dengan cara membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), memalsu surat, mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu, memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat, penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

Jadi, kata Gilar, dalam penerapan hukum permasalahan pasar Samarang ini, saya akan terus memantau sejauh mana keadilan dalam menegakan aturan dijalankan tanpa pandang bulu, serta kami (Daboribo) meminta pihak Kejaksaan Negeri Garut untuk segera turun tangan, karena Disperindag dan ESDM ini seolah-olah sudah masuk UGD, tinggal apakah akan dioperasi atau berobat jalan, tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, Disperindag dan ESDM Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya indikasi tindak pidana yang disampaikan Daboribo terhadap Pasar Samarang.

 

Laporan : Asep M/APdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed