oleh

Dana BOS SMAN 9 Garut Dipertanyakan, “Selamatkan Dana BOS Untuk Pendidikan”

Opini Publik

Salam Pendidikan

 

Pemerintah terus mendorong dunia pendidikan untuk menciptakan para generasi penerus bangsa, hal tersebut dibuktikan dengan kepedulian pemerintah dengan menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS sendiri berfungsi membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS. meningkatkan angka partisipasi kasar,

Selain itu, dengan adanya dana BOS, tiada lain untuk mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah, serta memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, dan/atau meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sayang, dalam pantauan tim media, dari sekian banyaknya sekolah dibawah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas XI Garut, diantaranya SMAN 9 Garut seolah tidak mematuhi pedoman dalam penggunaannya, dimana dalam hal laporan penggunaan dana BOS tersebut diatur dalam BAB VII  A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah pada angka (2) Pelaporan huruf F.

Sebelumnya, sudah disampaikan kepada Cadin XI Garut agar melakukan evaluasi terkait penggunaan dana BOS tersebut dengan melaksanakan pedoman-pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun hampir 2 bulan, tidak ada perubahan dari transfaransi penggunaan dana BOS tingkat SMA di Kabupaten Garut.

Lebih jauh, dalam Pasal 9 UU Nomor 14 tahun 2008, ayat (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, ayat (2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;  a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;   c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

Dalam hal ini, kami percaya, bahwa dunia pendidikan lebih memahami da bisa memaknai, jadi tidak perlu penulis jelaskan lebih jauh. Penulis pun bisa seperti ini karena ada jasa bapak/ibu guru yang sudah mendidik dengan sepenuh hati.

Penulis mengajak kepada semua pihak untuk menyelamatkan kebocoran dana BOS di sekolah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi demi mewujudkan mimpi dan cita-cita bangsa mencetak generasi penerus bangsa.

Cabang Dinas (Cadin) XI Garut dan SMAN 9 Garut hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi dengan adanya dugaan tidak ada laporan penggunaan dana BOS.

 

Penulis : Asep Muhidin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed