oleh

Cinta Terlarang Oknum Kepala Sekolah Berujung Hubungan Intim, Siapa dia?

KAPUAS, KAPERNEWS.COM – Dunia Pendidikan di kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali tercoreng oleh ulah oknum kepala sekolah yang berinisial AR yang diduga mencabuli siswinya A (13)

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro mengatakan, AR mencabuli A di sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/5). Dimana sebelumnya, A dibawa kabur dari rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Bataguh.

Mereka naik kelotok dan turun di Pelabuhan Danau Mare. Setelah itu, AR menyewa mobil dan membawa A ke sebuah rumah di Desa Anjir Mambulau.

“Sesampainya di sana, AR meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya, Senin (20/5).

Aksi itu terbongkar setelah orang tua A melapor ke pihak kepolisian, Rabu (15/5). Pihak keluarga meminta agar pelaku diproses dan diberikan hukuman yang setimpal.

Di sisi lain, polisi masih memeriksa AR. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku

Dia dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (old/Wan/jpn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed