oleh

Jaringan Asmara DPRD Garut Hantui Kasus POKIR

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Garut kembali kedatangan warga masyarakat Garut dan beberapa LSM, Kedatangannya untuk mendorong Kejari Garut agar menuntaskan kasus POKIR dan berkaca pada kasus Jaringan Asmara DPRD Garut tahun 2004 yang menjerat hampir 20  anggota DPRD.

Salah satu warga Garut yang merupakan aktivis senior, Haryono meminta bantuan, warga Garut agar tidak rusak oleh oknum-oknum yang ada di DPRD Garut.

“Dibenak kita semua tidak ingin kemiskinan itu bertambah gara-gara tidak profosionalitasnya orang-orang politis di DPRD, kembalikan pada kualitas, pada azas-azas umum pemerintahan yang baik, azas prinsif-prinsif yang baik, jangan biarkan pak, bantu kami, tolong kami, rusak pola piker,” jelas Haryono, Selasa, 9 Juli 2019 di ruangbrapat Kejari Garut.

Sementara, Syam Yousef memberikan pandangan terkait kasus Pokir yang hampir mirip dengan kasus Jaringan Asmara yang menimpa pada DPRD Garut pada tahun 2004.

“Ini hampir mirip
dengan kasus tahun 2004, dimana pada waktu itu kasus Jaringan Asmara menjerat
para anggota DPRD dan sudah ada yurisprudensinya, mungkin Kejaksaan bisa
berkaca pada penanganan kasus tersebut,” terang bang Yos, sapaan akrabnya.

Ditempat
yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Azwar, S.H mengapresiasi atas
dukungan warga Garut kepada Kejaksaan dan berterima kasih telah memberikan
pandangan dengan adanya kasus tahun 2004 tentang Jaringan Asmara.

“Tadi membuka cakrawala penyidik bahwa tahun 2004 Kejaksaan Negeri Garut pernah menangani kasus dugaan korupsi dana Jaringan Asmara, dana Jaring Asmara ini sama persis dengan dana Pokir, sehingga diberi masukan kepada kami, sehingga Kejaksaan Negeri Garut berkaca saja dari kasus tersebut agar memudahkan dalam penanganannya,” tegas Azwar.

Penyelidik saat ini sudah mendapat bahan rujukan atas masukan dari masyarakat untuk lebih memudahkan dengan bercermin pada kasus dugaan korupsi Jaringan Asmara dalam melakukan pemeriksaan dan penelaahannya, tutup Azwar kepada media setelah menerima audensi di ruang rapat Kejaksaan Negeri Garut. (Apdar)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed