oleh

Kasus Excavator DKP Pasangkayu Diduga Larut Dalam Pendalaman Kejari Pasangkayu

PASANGKAYU, KAPERNEWS.COM – Kasus sewa alat berat berupa lima unit excavator yang di dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Pasangkayu, Sulawesi Barat, masih terus didalami pihak Kejari Pasangkayu.

Kasus ini menggelinding saat beberapa anggota DPRD Pasangkayu mempertanyakan sewa alat tersebut tidak sesuai dengan target PAD, seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya.

Ditemui wartawan seusai pelaksanaan sosialisasi tupoksi Kejari Pasangkayu di kantor bupati Pasangkayu, Senin, 24 Februari 2020, Kajari Pasangkayu, Imam Makmur Saragih Sidabutar, mengatakan, masih dalam pendalaman.

“Kita masih mendalami, tentunya sambil menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP),” kata Kajari Pasangkayu.

Pihaknya, sudah memeriksa lebih 100 saksi atau meningkat dari beberapa bulan lalu pada saat dikonfirmasi, termasuk saksi ahli.

Ada sejumlah saksi dari SKPD terkait, namun, pihak kejari Pasangkayu belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, sebab, masih tahap penyidikan.

Iapun meminta wartawan bersabar menunggu tindaklanjut kasus ini. Karena, kata dia, pihaknya akan menyampaikan ke media jika semua pemeriksaan lengkap, termasuk hasil audit BPKP.

Andi Enong, anggota DPRD Pasangkayu, juga salah satu saksi dalam kasus ini. Iapun mengaku pernah menyewa alat tersebut selama 46 jam dengan biaya sewa Rp250 ribu setiap jam.

Pada hari Rabu, 27 November 2019, Kasi Intel Kejari Pasangkayu, Fauzi Paksi, saat dicecar wartawan, ia membenarkan adanya potensi kerugian sekira hampir satu miliar.

Kala itu, ia sampaikan, pendalaman kasus ini diperkirakan rampung pada Januari 2020. Tapi, hingga saat ini belum juga ada penetapan tersangka.

Kasus ini mencuat ke publik sejak DPRD Pasangkayu melakukan RDP dengan pihak DKP Pasangkayu tahu lalu, dan diberitakan sejumlah media di daerah ini.

Ketua Laskar Anti Korupsi (LAK) Sulawesi Barat, Muslim Fatillah Azis, menyampaikan kepada media ini, Selasa, 25 Februari 2020, pihaknya geram karena lambatnya penanganan kasus ini.

Dia menduga, kasus sewa Excavator di DKP Pasangkayu, masuk angin, sehingga penanganannya berlarut dan seakan jalan di tempat.

Iapun mendesak, agar Kejari Pasangkayu menetapkan tersangka. Sebab, menurut dia, kasus ini terindikasi merugikan keuangan negara.
( AB/Nis )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed