oleh

BPK Temukan Pengelolaan Rekening Bank di Garut Belum Tertib?

Penulis : Asep Muhidin                                                                                                        Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Garut (STHG)

KAPERNEWS.COM – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan tahun 2016, BPK RI perwakilan Jawa Barat masih menemukan ketidak tertiban atau belum tertibnya dalam pengelolaan rekening Bank.

Pada neraca per 31 Desember 2016, sebesar Rp. 136.843.010.062.00,- atau mengalami kenaikan senilai Rp. 42.926.884.743.89,- dibanding dengan kas tahun 2015. Dalam pengelolaan kas, keuangan dikelola dalam rekening Bank untuk dan atas nama dalam jabatan pemerintah kabupaten Garut.

Jumlah rekening Bank yang telah memiliki izin pembukaan rekening melalui keputusan Bupati Garut sebanyak 144 rekening dengan saldo per 31 Desember 2016 senilai Rp. 121.184.146.154,00,- yang dibagi kedalam rekening yang digunakan BUD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Rekening yang digunakan oleh 67 Puskesmas pada Dinas Kesehatan. Dimana ketiga rekening tersebut belum memiliki izin dari Bupati Garut.

Pembukaan ketiga rekening deposito tersebut didasarkan atas kerjasama antar Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) tentang penempatan dana deposito tanggal 28 November 2014.

Dimana kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga mengakibatkan tidak terkendali dan beresiko di salahgunakan. Selain itu BPK RI perwakilan Jawa Barat juga menyebutkan pengguna laporan belum sepenuhnyamengetahui informasi yang andal mengenai status kepemilikan rekening yang dibuka untuk dan atas nama dalam jabatan pemerintah Kabupaten Garut.

Yang menjadi pertanyaan fublik, apakah rekomendasi dari BPK RI perwakilanJawa Barat tersebut sudah dilaksanakan oleh Bupati Garut dalam segi administrasi atau belum?.

Sampai tulisan ini di fublis, belum ada klarifikasi dari Bupati Garut terkait rekomendasi dari BPK apakah sudah dilaksanakan atau belum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed