oleh

Per KPU No 4 Thn 2017 Isyaratkan Dewan Cuti

GARUT, KAPERNEWS.COM – Jelang penetapan calon Bupati dan wakil Bupati di pilkada Kabupaten Garut yang rencananya tanggal 12 Pebruari 2018 mendatang KPU RI mengeluarkan peraturan KPU no 4 tahun 2017, dimana didalamnya terdapat keharusan cuti bagi anggota dewan yang terlibat langsung sebagai tim sukses pada kandidat calon yang diusungnya.

Hari ini jumat 2/2 beberapa anggota dewan sedikit terkejut dengan peraturan tersebut dimana diantaranya sudah masuk sebagai bagian dari tim sukses.

Beberapa anggota dewan baru menerima peraturan tersebut hari ini karena beberapa hari kebelakang mereka melakukan reses kedapilnya masing masing selama 10 hari kalender dan hari ini baru berakhir.

Endang kahfi salah satu politisi demokrat baru dapat peraturan tersebut hari ini dan ada anggota dewan yang belum tahu .

Disalah satu pasalnya ada yang menyebutkan kalau ketua dprd.ketua fraksi dan anggota dewan kalau terlibat langsung dalam kampanye pilkada harus cuti dari keanggotaannya di dprd dan hak haknya tidak akan diberikan selama cuti. (Oki)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed