oleh

Waw… Kades di Garut Ngobjek Proyek Dinas, Salahsatunya di Disperindag dan ESDM

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kepala Desa saat ibi ditugaskan membangun dan meningkatkan masyarakat desanya melalui suntikan dana desa (DD) dari pemerintah pusat, namun di Garut masih saja ada kepala Desa yang main proyek di SKPD tingkat Kabupaten.

Dalam pasal 29 huruf (f) UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan ‘melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya’, beber Bakti yang saat ini gencar menyikapi pemerintahan di Garut.

“Dalam tafsiran kami, dari kata ‘menerima barang dan atau jasa dari pihak lain’ seorang kepala desa tidak pantas dan elok bila masih bertindak sebagai pelaksana atau pemborong, diamanapun pekerjaannya, kecuali pekerjaan keluarga,” jelasnya

Selain itu, Ketua LSM Pendemo juga menyebutkan kalau sampai saat ini sudah mendapatkan seorang kepala Desa yang mengerjakan proyek di Dinas perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut, kami tidak melihat besar atau kecilnya, tetapi keterlibatannya sang kepala Desa menambah catatan hitam birokrasi di Kabupaten Garut.

“Mestinya Kepala Desa berpikir memajukan perekonomian dan perkembangan pembangunan desanya, bukan menjadi pemborong yang dikamuplasekan kepada orang lain, jadi seolah-olah Kadesnya tidak tahu karena dikerjakan oleh pekerja. Tapi kami berhasil menggali informasi dari pekerja,” bebernya.

Apabila kita bawa ini keranah sanksi pemerintahan, mungkin akan terkatung-katung, karena penindakan terhadap pelanggaran di Kabupaten Garut sangatlah kecil kemungkinan, nyatanya Inspektorat kemarin waktu kami datang ke kantornya malah bilang gak etis, pake bilang bukan artis segala.

“Tolong kepada pemerintah melalui SKPD, lihatlah masyarakat garut, masih banyak yang mencari pekerjaan, jangan diberikan kepada kepala Desa, apapun dalihnya kami sudah tau dari pegawai dilapangan bahwa siapa pemborong atau bos dari proyek itu,” tutup dia.

 

Laporan : Suradi/Oki

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed