oleh

Pengusaha Biznet Diduga Kangkangi Pemda Garut?, “Ini Bukti Pengkerdilan Pemda”

GARUT, KAPERNEWS.COM – Kembali, Kabupaten Garut menjadi surganya oknum pengusaha ilegal yang enggan melengkapi usahanya dengan izin yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kalin ini pengusaha provider terkemuka PT. Supra Primatama Nusantara (Biznet) yang berkantor pusat di MidPlaza 2, 8th Floor. Jl. Jend. Sudirman 10-11 mengembangkan usahanya di Kabupaten Garut dan diduga belum mengantongi legalitas dari pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Pendemo Bakti.

Biznet merupakan perusahaan yang fokus di bidang telekomunikasi dan multimedia, Biznet memiliki dan mengoperasikan jaringan Fiber Optic yang dipasang di Kabupaten Garut, namun sayang perusahaan bonafit ini tidak menghiraukan legalitas dalam melebarkan sayap usahanya.

“Biznet sekarang sudah dipasang dan mulai memadati kota Garut, namun dalam pemanfaatan ruang jalan dan/atau lahan pemerintah, Pengusaha tidak menempuh prosedur yang ada di Kabupaten Garut. Seperti harus adanya kerjasama pemanfaatan ruang atau tanah milik pemerintah, jangan asal pasang,” tegas Bakti.

Dalam PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah sudah diatur bagaimana dalam hal perusahaan atau pengusaha yang ingin menggunakan lahan tersebut, dan dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016 mengatur teknis pengelolaan barang daerah.

“Tentu di Kabupaten Garut juga ada aturannya yaitu Perda Kabupaten Garut nomor 6 tahun 2016 dan Perbub nomor 14 tahun 2016 yang mengatur prosedur pengelolaan barang milik daerah,” bebernya.

Lagi-lagi, Pemda Garut diam terbungkam oleh pengusaha Biznet. Ada apa sebenarnya dengan pejabat di pemerintahan Garut?,  kalau memang setiap pengusaha masuk ke Garut bebas tanpa mengantongi dokumen perizinan terlebih dahulu, sudah lebih baik bebaskan semua usaha, baik usaha yang dilarang maupun usaha resmi, ucap Bakti dengan kesal.

“Ini merupakan bukti, wujud nyata sebuah pengkerdilan pemerintah oleh pengusaha. Selain itu, ini juga bukti ketidak berkutikan pemerintah Garut dalam menegakan Perda. Apakah Kabupaten Garut sorganya oknum pengusaha nakal dan oknum oknum pejabat yang korup dan suka mengemplang pungutan?, atau jamannya istilah sholat dulu lalu wudlu?,” tegasnya.

Saat kapernews.com mencoba mengkonfirmasi kekantor PT. Supra Primatama Nusantara atau dikenal Biznet yang berada di jl. Asia Afrika 129 Bandung, petugas yang diketahui bernama Mukti Wibowo tidak bisa menjelaskan lebih jauh dalam hal legalitas pekerjaan usahanya di Kabupaten Garut.

“Proyek tersebut langsung dilaksanakan oleh pusat kang, jadi kami tidak tahu terkait legalitasnya, silahkan akang hubungi ke Gd. Midplaza 2, lantai 8 Jl. Jend. Sudirman 10-11 Jakarta dan minta disambung ke bagian legal,” kata Wibowo sambil menulis alamat kantor pusat dan enggan berkomentar apapun.

Sampai berita ini diturunkan, pengusaha Biznet dan Pemda Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemasangan tiang piber optik ilegal.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed