oleh

UKM Kajian Dan Literasi STH Garut Kritisi Statment Sekertaris Komisi A DPRD

Pada 14 september 2018, sekertaris komisi A Dadang Sudrajat dari partai Demokrat menyampaikan statment di media online fokusjabar.com dengan judul “Sesuai Persekjen Kemendikbud No1/2018, Disdik Garut Segera Terbitkan SK Penugasan Guru Honorer” dimana statmen terebut membahas tentang adanya regulasi yang diatur dalam Peraturan Sekjen (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No1 tahun 2018 yang dikaitkan dengan kegaduhan guru honorer yang menuntut Bupati Garut segera menerbitkan SK Penugasan sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Dadang Sudrajat menyebutkan “semua honorer yang mengajar di sekolah negeri harus diberi SK oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda),” dengan mengacu kepada Peraturan Sekjen (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No1 tahun 2018.

UKM Kajian dan Literasi Sekolah Tinggi Hukum Garut menilai aturan tersebut tidak ada hubungannya dengan apa yang dijelaskan dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2018 bab V hurup C angka 9 tentang pembayaran guru honorer dalam keterangan angka 4 huruf b mengatakan kalau untuk ‘mendapat pembayaran honor wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,’ bukan pembahasan mengenai NUPTK sebagaimana dimaksud dalam Persekjen nomor 1 tahun 2018.

Kami melihat, kapasitas anggota DPRD memang memiliki fungi sebagai wakil rakyat, namun dalam hal memberikan statment yang mumpuni dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat, hendaknya melakukan kajian lebih dalam dalam hal kaitan antara peraturan perundang-undangan.

Dari pandangan politik apa yang disampaikan oleh Dadang Sudrajat secara sederhana dapat kita kualifikasikan sebagai kepentingan Pileg 2019, dalam hal penggiringan opini publik. Yang menjadi fokus UKM Kajian dan Literasi STHG terkait hal ini adalah Perjuangan Guru honorer dalam memperjuangkan SK penugasan sebagai syarat wajib menerima upah honor dari dana BOS. Sangat penting bagi kami sebagai mahasiswa hukum untuk melihat hal ini secara penuh kesadaran intelektual hukum bernegara untuk membuat analisa hukum dan politik sebagai sarana bacaan rakyat banyak agar hal-hal yang dapat menyebabkan perbedaan horizontal dapat dihindari.

Secara etika politik, sikap dan pernyataan Dadang Sudrajat dirasa kurang elegan, karena urgensi pernyataan tokoh publik selaku anggota DPRD adalah memberikan posisi yang tegas terkait identitas dirinya, makna identitas disini adalah keterikatan Dadang Sudrajat sebagai politisi Partai Demokrat yang dalam aktivitas politiknya tunduk dan patuh terhadap cara-cara bernegara yang diatur dalam hukum positif.

 

Penulis : Tim UKM Kajian dan Literasi Sekolah Tinggi Hukum Garut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed