oleh

PLN Up3 Garut Cari Tumbal Untuk Tiang Listrik di Cilawu?

GARUT, KAPERNEWS.COM – Warga kecamatan Cilawu Kabupaten Garut kini menyerahkan permasalahan adanya bangunan tiang PLN yang berada di tanah yang ada rumahnya kepada salah satu pengacara kondang untuk melakukan upaya hukum dalam memberikan keadilan. Pasalnya, warga yang berinisial S sudah tidak didengar oleh pihak PLN Up3 Garut saat mengadukan keluhannya.

poto : warga yang rumahnya ditanami tiang listrik

Ditemui ditempatnya bekerja sebagai tukang pijat, S yang mengalami kekurangan dalam tubuhnya (tuna netra) memaparkan kalau tiang listrik yang ditanam di tanahnya dan posisinya ada di rumah meminta pihak PLN untuk segera dipindahkan.

“Ah saya mau dipindahkan, itu sudah berdiri dari tahun 84, itu tanah keluarga, dan saya ahli warisnya,” kata S

Lanjutnya, S pun sangat khawatir dengan adanya tiang listrik itu, karena kabelnya tidak dibungkus juga, taku ada apa-apa.

“Kalau Hujan saya takut, kan tidak dibungkus kabelnya, arde nya. Saya kan kurang begitu tahu karena kerjanya dulu kekebun dan sekarang mijat,” kata S

Dikatakan S, saya ingin tiang Listrik itu dipindahkan saja dan selama ditanam di tanah saya sejak tahun 84 hingga saat ini tidak pernah ada konpensasi juga, sewa lahan tidak ada.

Ditempat terpisah, Syam Yousef, S.H., M.H selaku pengamat sosial dan hukum yang sekaligus pengacara kondang Garut ini mendapatkan kuasa dari S, tentu ini merupakan panggilan jiwa seorang advokat untuk membantu masyarakat, apalagi S seorang tunanetra, jadi wajib hukumnya untuk dibantu.

Menurut Syam Yousef, S.H., M.H, PLN tidak bisa semena-mena menggunakan tanah warga, pada dasarnya tiang listrik sebagai bagian dari jaringan listrik yang merupakan salah satu utilitas umum dikawasan permukiman sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

“Penanaman tiang listrik PLN masuk kategori sebagaimana dimaksud pasal 28 UU No. 1 tahun 2011. Oleh karena itu, PLN tak bisa semena-mena asal main tanam atau mendirikan tiang listrik dilahan milik warga,” jelasnya.

Lanjutnya, jika lahan yang hendak ditanami tiang listrik adalah lahan pribadi milik warga, harusnya PLN terlebih dahulu berembug dengan pemilik tanah. Idealnya memang ada kompensasi terhadap sang pemilik lahan, pungkas Syam Yousef yang juga merupakan wakil ketua DPC PERADI Kabupaten Garut.

Selain itu, dia juga memperjelas kalau sebagai bagian dari struktur ruang, penyelenggaraan jaringan listrik dapat juga mengacu kepada Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang , termasuk pula ketentuan penyelesaian sengketa apabila ada pihak yang bersengketa dibidang penataan ruang.

“Dalam pasal 67 UU nomor 26 tahun 2007 menyebutkan dalam ayat (1) penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, dan dalam ayat (2) dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegasnya.

Dan kita juga harus tahu, ucapnya, bahwa dalam permasalahan ini tidak lepas dari lampiran keputusan direksi PT. PLN (persero) nomor 606.K/Dir/2010 tentang standar kontruksi jaringan tegangan menengah tenaga listrik.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Direktur Utama PLN Up3 Garut Gustiawan menjawab akan komunikasi dengan teman-teman humas.

“Baik pak saya komunikasi dengan teman-teman humas, Saya dinas di Bandung, maaf lagi rapat,” rangkaian jawaban dari petinggi PLN Up3 Garut saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, kamis (6/12/18).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari direktur PLN Up3 Garut.

 

Laporan : Asep Apdar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed